KUTA, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI resmi menggelar forum internasional Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali pada 7–9 Oktober 2026.
Pertemuan ini menghadirkan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pelaku industri, hingga para pencipta karya untuk merumuskan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi di era digital.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya aturan main dan sistem bersama agar hak ekonomi para pencipta dapat terlindungi saat karya mereka didistribusikan secara global.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) mencatat penerimaan royalti global mencapai 13,97 miliar euro (sekitar Rp278 triliun) pada 2024, di mana 37 persen di antaranya (Rp103,16 triliun) berasal dari sektor digital.
Namun, distribusi pendapatan tersebut saat ini masih terpusat di wilayah Eropa dan Amerika Utara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa kendala utama royalti lintas batas bukanlah sengketa hukum, melainkan tantangan pertukaran informasi dan interoperabilitas sistem.
Ketidaklengkapan metadata dan perbedaan infrastruktur teknologi kerap menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemilik hak.
Untuk mengatasi persoalan ini, Indonesia terus memperkuat infrastruktur nasional melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. Langkah ini sekaligus melengkapi Indonesian Proposal yang telah disampaikan pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO, demi memastikan demokratisasi distribusi karya sejalan dengan efisiensi remunerasi bagi para pencipta di seluruh dunia.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com