Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus Brigadir RA, Kapolri Diminta Stop Sistem BKO Anggota ke Lembaga Lain!

M.Ridwan • Kamis, 2 Mei 2024 | 20:51 WIB
BERISIKO: Pengamat kebijakan publik Dr Rasminto meminta Kapolri mengevaluasi penempatan anggota Polri BKO di lembaga lain.
BERISIKO: Pengamat kebijakan publik Dr Rasminto meminta Kapolri mengevaluasi penempatan anggota Polri BKO di lembaga lain.

JAKARTA, radarbali.id - Penempatan anggota Polri di lembaga lai  belakangan sering berisiko. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diminta menyetop penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan maupun pengawal pribadi (walpri) pimpinan badan/lembaga ataupun perseorangan di luar institusi/pemerintahan menyusul tewasnya anggota Lantas Polresta Manado, Brigadir RA, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024.

“BKO (bawah kendali operasi) anggota Polri yang melekat sebagai ajudan maupun walpri ini berpotensi adanya konflik kepentingan antara tugas resmi sebagai anggota Polri dan kepentingan pribadi maupun bisnis pengusaha yang dijadikan ajudan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute, DR. Rasminto, dalam siaran pers Selasa (30/4).

Menurut Rasminto, penugasan anggota Polri sebagai ajudan/walpri pengusaha juga bisa mengalihkan fokus yang bersangkutan dari tugas pokok keamanan dan penegakan hukum.

“Ini tentunya memiliki risiko mengenai kredibilitas anggota Polri jika terlihat terlibat terlalu dekat dengan individu atau perusahaan tertentu,” kritiknya.

Akademisi Universitas Islam ’45 (Unisma) Bekasi ini melanjutkan, risiko lain dari penugasan polisi sebagai ajudan/walpri pengusaha adalah memengaruhi kesejahteraan psikologis anggota. Utamanya jika terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kode etik atau hukum.

“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya kasus bunuh diri Brigadir RA ini, yang barangkali berpengaruh pada beban psikologis anggota tersebut,” jelasnya.

Selain itu, BKO ini pun dapat menimbulkan pengaruh eksternal di institusi Polri. Sebab, potensi pengusaha tersebut mencoba memanfaatkan hubungan dengan kepolisian demi keuntungan pribadi atau bisnisnya kian terbuka lebar.

Rasminto mengingatkan, masyarakat juga tentunya dapat menilai BKO anggota Polri terkait apakah sesuai dengan hukum atau sebaliknya. Karenanya, ia mendorong Kapolri agar segera evaluasi persoalan ini dengan bijak.

 “Publik berharap Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif,” ucap fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.
 

Bagi Rasminto, evaluasi risiko oleh Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum. Sebab, penting bagi anggota Polri dan pimpinan mengevaluasi risiko secara cermat guna memastikan tindakan yang diambil sesuai aturan dan prinsip moral serta hukum yang berlaku.

Ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.

Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.***

Editor : M.Ridwan
#kapolri #Rasminto #polri #Jenderal Listya Sigit Prabowo #BKO