Oleh: Dewayu Jex
Sebagaimana diketahui, cyber bullying bersifat digital. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan untuk mengidentifikasi dampaknya. Namun tanda-tanda terkait dapat diamati seperti perubahan perilaku, perubahan suasana hati, penurunan prestasi akademis, dan masalah fisik yang tidak dapat dijelaskan yang dikenal dengan gangguan psikosomatis.
Kebijakan anti-cyber bullying, pendidikan, partisipasi orang tua, pemberdayaan dan dukungan untuk korban, serta sarana teknis untuk melaporkan dan memblokir pelaku cyber bullying semuanya diperlukan untuk pencegahan dan intervensi yang efektif.
Penting untuk mengajari anak-anak tentang perilaku internet yang aman dan mendorong komunikasi yang jujur.
Cyber bullying adalah masalah kompleks yang membutuhkan kerja sama tim agar bisa ditangani secara efektif. Untuk membangun lingkungan online yang lebih aman, artikel selanjutnya akan mengeksplorasi taktik-taktik cyber bullying, studi kasus dimana dalam tulisan ini akan lebih menitikberatkan pada fenomena Online Islamophobia, serta solusi untuk pencegahan dan intervensinya.
Tinjauan Singkat Cyber Bullying
Aksi cyber bullying meningkat seiring dengan tingginya penggunaan platform digital. Artikel pertama dari seri artikel ini telah menyajikan penjelasan secara garis besar tentang cyber bullying, dampaknya, serta metode intervensi dan pencegahannya.
Cyber bullying adalah perilaku ketika seseorang melecehkan, mengancam, atau merendahkan korbannya melalui platform digital, seperti media sosial dan pesan teks.
Hal ini dapat terjadi kapan saja, dimana saja, dan melibatkan tindakan seperti pelecehan, pencemaran nama baik, pemalsuan identitas, penyebaran data rahasia, pengucilan, dan tindakan memata-matai, dimana bentuk tibdakan ini berbeda dengan intimidasi tatap muka. Hal ini bisa terjadi karena terjangkaunya anonimitas internet membuat para pelaku lebih percaya diri, sehingga memungkinkan konten berbahaya menyebar dengan cepat. Dampaknya terhadap korban bisa sangat parah, mengakibatkan gejala fisik yang berhubungan dengan stres, penarikan diri dari lingkungan sosial, kemunduran akademis, dan masalah psikologis seperti kecemasan dan depresi.
Taktik yang Digunakan dalam Cyber Bullying
Berbagai taktik pelaku cyber bullying biasanya dilakukan dengan cara-cara berikut:
- Pelecehan dan ancaman online melalui pesan langsung dan postingan publik dengan menggunakan akun palsu
- Penyebaran Informasi pribadi tanpa izin pihak yang bersangkutan
- Ujaran kebencian dan stereotip dengan perkataan kasar, dan bahasa yang menghina, bisa dalam bentuk hate-speech ataupun hate-comment di sosial media
- Menyalahgunakan foto dan video untuk merendahkan atau mengancam korbannya hingga bertujuan untuk menjatuhkan reputasi dan harga diri
Online Islamophobia sebagai Bentuk Cyber Bullying
Islamophobia mencakup berbagai perilaku diskriminatif dan sikap berprasangka buruk terhadap umat Muslim, aspek spesifik dari prasangka ini sering kali ditujukan pada simbol-simbol agama Islam yang terlihat, salah satunya seperti Hijab. Hijab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim sebagai tanda kesopanan dan keyakinan beragama, seringkali menjadi titik fokus tindakan Islamophobia. Kebencian terhadap Hijab dapat berupa pelecehan verbal, serangan fisik, kebijakan diskriminatif, atau pengucilan sosial, dan bahkan merambah pada tindakan-tindakan yang dilakukan melalui platform digital secara online dalam bentuk ujaran kebencian, menargetkan para wanita Muslim yang memilih untuk memakai Hijab. Tindakan semacam ini mencerminkan intoleransi dan akan menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas terhadap implementasi ajaran Islam jika kejahatan cyber bullying gaya baru ini terus dibiarkan.
Pentingnya Mengatasi Masalah Ini
Ujaran kebencian yang dilakukan secara online secara khusus menyasar Hijab merupakan hal yang memprihatinkan karena mengurangi hak dan martabat wanita Muslim serta mendorong budaya yang intoleran. Hal ini dapat mengakibatkan meningkatnya pelecehan dan kekerasan, sehingga membuat wanita Muslim merasa tidak nyaman berada di tempat umum. Dampak sosialnya mengarah pada marginalisasi dan isolasi, sedangkan dampak psikologisnya berupa kecemasan dan kesedihan. Ujaran kebencian yang ditujukan terhadap Hijab juga melanggar hak kebebasan beragama dan berdampak pada tindakan menormalisasi perilaku yang salah yakni berprasangka buruk. Untuk menjamin keselamatan, kesehatan mental, dan persamaan hak serta untuk memajukan masyarakat yang lebih sopan dan inklusif, masalah ini harus diatasi.
Studi Kasus: Online Islamophobia
Kali ini kita akan mengeksplorasi salah satu fenomena tindakan Online Islamophobia dalam bentuk hate-comment atau hujatan terhadap Hijab di sosial media yang dibahas dalam video reaksi yang diunggah di YouTube, dimana video selengkapnya dapat diakses melalui URL dibawah ini:
https://youtu.be/Rgxwi49K-Ak?si=xN09ZnRnBfYYNZQz
Dikutip dalam unggahan video YouTube tersebut, akun pemilik bernama @Muslim mengunggah video yang bertajuk Muslim Reacts to Hate Comments… Again
Dalam video tersebut, beberapa wanita Muslim membaca sebuah komentar yang sangat menyudutkan Hijab dengan gaya bahasa yang tidak pantas, dalam komentar yang disampaikan oleh akun @HYPR0040: “Imagine wearing underwear on your head because someone forces you to.”
Jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, kalimat tersebut berarti, “Bayangkan mengenakan pakaian dalam di kepala Anda karena seseorang memaksa Anda melakukannya.”
Tentu saja ini bukanlah komentar yang baik menyandingkan Hijab dengan pakaian dalam. Selanjutnya dalam video tersebut pun salah satu wanita yang mengenakan Hijab memberi tanggapan jika Hijab yang ia kenakan bukanlah sebuah paksaan.
Strategi Lanjutan untuk Pencegahan dan Intervensi
Pendidikan dan Kesadaran
- Program untuk mendidik tentang cyber bullying dan Islamophobia sangatlah penting untuk menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif dari tindakan-tindakan tersebut.
Solusi Teknologi
- Perlunya edukasi lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi untuk mendeteksi dan mencegah cyber bullying dengan mengaktifkan fitur filter hate-comment.
- Perlu disediakannya mekanisme pelaporan di platform media sosial jika terjadi tindak Online Islamophobia dan bentuk cyber bullying lainnya.
Tindakan Hukum dan Kebijakan
- Pengoptimalan undang-undang yang ada dan potensi perbaikan legislatif untuk tindak tegas cyber bullying.
Sistem Pendukung
- Konseling dan jaringan dukungan bagi para korban sangat dibutuhkan terutama oleh tenaga ahli di bidang psikologis.
- Inisiatif dukungan komunitas dan keluarga juga memberi peranan penting.
Peran Perusahaan Media Sosial
- Perlunya tanggung jawab dan tindakan yang diambil oleh platform untuk mengekang cyberbullying.
Kesimpulan
Online Islamophobia sebagai tindakan cyber bullying gaya baru dengan bentuk ujaran kebencian atau hate-comment di dunia maya yang menargetkan Hijab merupakan keprihatinan serius yang mengikis hak dan martabat wanita Muslim, dan dapat berdampak pada menumbuhkan lingkungan intolerans. Bentuk cyber bullying ini meningkatkan risiko pelecehan dan kekerasan, sehingga menimbulkan perasaan tidak aman di ruang publik bagi wanita Muslim.
Secara psikologis, hal ini dapat mengakibatkan kecemasan dan depresi, sedangkan secara sosial, hal ini bisa menjadi sebab terhadap marginalisasi dan pengucilan. Hate-comment seperti itu dapat mengusik kebebasan beragama dan menyebabkan tindakan diskriminatif. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya kolektif, termasuk pendidikan, tindakan hukum, dan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah tindakan ini semakin marak terjadi, agar tercipta kedamaian dan masyarakat yang saling menghormati. [*]
Penulis adalah Mental Health Enthusiast, bermukim di Denpasar, Bali
Editor : M.Ridwan