Oleh : Irfan Satria Prasetyo
Mahasiswa Program Magister Ilmu Komunikasi Program Study Corporate Communication Universitas Paramadina
PADA pengujung tahun 2024, Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar diguncang kasus skandal pencetakan uang palsu. Praktik pencetakan uang palsu ini dilakukan di salah satu ruangan di perpustakaan UIN Alauidin Makassar dan dipimpin oleh kepala perpusatakan UIN Alaudin Makassar berinisial AI. Kasus ini melibatkan 19 orang yang salah satunya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara).
Kasus UIN Alaudin Makassar menambah daftar panjang praktik pemalsuan uang di institusi pendidikan tinggi di indonesia. Kasus ini juga memicu berbagai macam tanggapan masyarakat, khususnya masyarakat makassar.
Dari pemberitaan yang didapat Masyarakat tidak menyangka bahwa ada praktik pencetakan uang palsu di dalam kampus, masyarakat juga menduga bahwa banyak pejabat kampus yang terlibat karena mesin produksi uang palsu yang digunakan berukuran sangat besar dan mustahil tidak diketahui pihak lain.
Rektor Universitas Islam Negeri Alaudin Makassar Prof. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D angkat bicara terkait kasus yang terjadi di kampusnya, dia mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada pelaku termasuk mahasiswa yang turut terlibat.
Hamdan juga mengatakan kampus telah menonaktifkan pegawai yang diduga terlibat dalam praktik pencetakan uang palsu tersebut meskipun kampus belum memutuskan bentuk sanksi kepegawaian terhadap pelaku karena masih menunggu informasi penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Ahmad Zainul Hamdi meminta Rektor UIN Alaudin Makassar untuk membuat laporan resmi terkait kasus tersebut, Ahmad juga mengatakan bahwa lembaganya akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Rapat tersebut untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Kasus skandal pencetakan uang palsu di UIN Alaudin Makassar berpengaruh pada citra institusi tersebut, reputasi universitas menjadi tidak baik karena adanya tindakan yang melanggar hukum.
Hal ini diperkuat dari respon masyarakat yang ikut menganggapi kasus tersebut. Namun Rektor Universitas memberikan respon dengan klarifikasi dan pernyataan yang cukup tepat, sebagai upaya pengembalian reputasi. Manajemen krisis melibatkan perencanaan dan respons yang tepat untuk mengurangi kontroversi dan memahamkan publik sehingga kepercayaan kepada suatu instansi dapat terbangun kembali (Purwaningwulan, 2013).
Kasus yang terjadi bisa menimbulkan kontrovesi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi Pendidikan sehingga perlu dilakukan upaya penanganan yang tepat. Sejauh ini klarifikasi hanya diberikan oleh rektor UIN Alaudin Makassar dan pihak public relation UIN Alaudin Makassar belum memberikan klarifikasi apapun.
Kendati demikian, klarifikasi dari pihak lain di universitas bisa menjadi penguat dalam pemulihan citra atas kasus yang terjadi. Komunikasi krisis tidak hanya melibatkan public relatin di dalamnya tetapi harus melibatkan berbagai fungsi-fungsi instansi lainnya (Wardiman & Amanah, 2022). Apabila sebuah krisis tidak ditangani dengan baik maka akan timbul berbagai sorotan publik, pemerintah, juga pers hal ini akan berdampak pada tenganggunya kegiatan operasional organisasi, produk dan citra instansi akan terancam (Sa’diyah, 2023).
Langkah yang dilakukan untuk mengembalikan citra UIN Alaudin Makassar yaitu;
- Adanya klarifikasi
Rektor UIN Alaudin Makassar segera memberikan klarifikasi atau pernyataan dari dari kasus yang melibatkan pihaknya di isntitusi Pendidikan. Rektor sebagai pimpunan kampus juga menyampaikan kekecewaan akibat kasus yang terjadi
- Pernyataan ketegasan terhadap pihak yang terlibat
Rektor UIN Alaudin Makassar memberikan pernyataan untuk memberikan sanksi kepegawaian terhadap siapapun yang terlibat termasuk mahasiswa jika terlibat, pihak kampus juga sudah menonaktifkan pihak yang terlibat sebagai upaya penanganan dalam kasus tersebut
- Mendukung proses hukum
Pihak kampus memberikan keleluasaan pihak berwajib dalam melakukan investigasi serta pemeriksaan terhadap tersangka dalam skandal kasus pemalsuan uang. Hal ini menjadi langkah tepat dalam transparansi invesigasi sehingga bisa mengembalikan kepercayaan Masyarakat atas kasus yang terjadi
- Kolaborasi pihak terkait
Direktur PTKIN ikut mengambil langkah atas kejadian ini, rektor kampus diminta untuk membuat laporan resmi sebagai upaya penanganan kasus serta melakukan koordinasi yang melibatkan pimpinan institusi Pendidikan tinggi untuk meningkatkan pengawasan dan evalusi agar kasus serupa tidak terjadi lagi
Manajemen Krisis Publik Relation Institusi Pendidikan Tinggi:
- Identifikasi dan pemantauan Krisis
Mendeteksi potensi krisis sejak dini dengan memantau media (termasuk media sosial) dan komunikasi internal
- Pembentukan Tim Krisis
Membentuk tim khusus seperti ahli komunikasi, hukum, dan manajemen untuk menangani kasus yang terjadi
- Penyusunan Strategi Komunikasi
Menyampaikan informasi secara transparan, jujur, dan cepat kepada publik. Informasi yang disampikan harus memuat empati, tanggung jawab, serta solusi yang diambil institusi
- Tindakan perbaikan dan Solusi
Menunjukan langkah nyata untuk menyelesaikan masalah seperti investigasi internal, penguatan kebijakan, atau kolaborasi dengan pihak eksternal
- Pemulihan Citra dan Reputasi
Setelah krisis mereda, instituis focus membangun Kembali citra dengan megedepankan prestasi, inisiatif sosial, atau kontribusi institusi tehadap masyarakat/negara
- Evaluasi dan Pencegahan
Menganalisis respons terhadap krisis untuk memahami kekuatan dan kelemahan strategi yang telah diterapkan serta merancang protokol krisis yang ketat untuk mencegah krisis di masa depan
Praktik pemalsuan uang sejatinya tidak harus berada di linkungan isntitusi Pendidikan tinggi, karena bertolak belakang dengan norma-norma yang dianut dalam institusi, terlebih jika pelaku adalah internal dari institusi tersebut.
Manajemen krisis seperti klarifikasi, pernyataan, dukungan proses hukum, kerjasama pihak eksternal, serta penyampaian informasi yang transparan kepada media merupakan upaya untuk menangani kasus yang sedang terjadi.
Sehingga upaya upaya tersebut perlu di maksimalkan agar bisa mengembalika citra serta kepercayaan publik terhadap institusi Pendidikan tinggi. Selain itu, pengawasan serta evaluasi lanjutan perlu dikaukan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.***
Editor : M.Ridwan