Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Refleksi Hardiknas 2026 di Tengah Kompleksitas Paradoks Dunia Pendidikan

Tim Redaksi • Jumat, 1 Mei 2026 | 16:46 WIB

 

H. Lewa Karma
Kasi Pendidikan Islam Kemenag Buleleng
Ketua MD KAHMI Kabupaten Buleleng
H. Lewa Karma Kasi Pendidikan Islam Kemenag Buleleng Ketua MD KAHMI Kabupaten Buleleng

 

Oleh:

Lewa Karma

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Buleleng

Ketua MD KAHMI Kab. Buleleng

 

SETIAP tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momentum reflektif atas perjalanan panjang pendidikan nasional.

Tanggal ini tidak dipilih secara kebetulan, melainkan untuk mengenang jasa Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, yang menekankan bahwa pendidikan adalah upaya memerdekakan manusia lahir dan batin.

Namun, peringatan Hardiknas hari ini hadir dalam suasana yang sederhana, efisiensi anggaran negara, kompleksitas persoalan pendidikan, serta berbagai paradoks yang mengiringi kebijakan dan praktik pendidikan di lapangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi tekanan fiskal yang mendorong kebijakan efisiensi anggaran, termasuk di sektor pendidikan.

Meskipun secara konstitusional alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN sebagaimana amanat UUD 1945, realitas implementasinya seringkali menghadapi tantangan distribusi, efektivitas, dan kualitas belanja.

Data dari berbagai laporan nasional menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran pendidikan masih terserap untuk belanja pegawai, sementara peningkatan kualitas pembelajaran belum optimal.

Di sisi lain, berbagai persoalan serius masih membayangi dunia pendidikan Indonesia. Kasus kekerasan di sekolah, perundungan (bullying), dan pelecehan seksual menjadi fenomena yang semakin mendapat sorotan publik.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lingkungan pendidikan masih cukup tinggi, bahkan cenderung meningkat dalam bentuk yang lebih kompleks, termasuk kekerasan berbasis digital. Hal ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Selain itu, capaian literasi dan numerasi Indonesia masih relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) terakhir menempatkan Indonesia pada posisi yang masih tertinggal dalam kemampuan membaca, matematika, dan sains. Fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pendidikan kita belum sepenuhnya berhasil membangun kompetensi dasar yang esensial bagi peserta didik dalam menghadapi tantangan abad ke-21.

Keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras) juga menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan secara merata.

Di banyak daerah, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), masih ditemukan sekolah dengan fasilitas yang minim, akses teknologi yang terbatas, dan kekurangan tenaga pendidik. Kondisi ini memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antar wilayah dan berpotensi menciptakan ketidakadilan sosial yang sistemik.

Dalam konteks ini, kritik bahwa pemerintah belum optimal dalam menjalankan amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi relevan untuk dikaji.

Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses pembentukan karakter, moralitas, dan peradaban bangsa. Ketika pendidikan gagal menghadirkan ruang yang aman, inklusif, dan berkualitas, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi krisis yang lebih mendasar: krisis arah pendidikan nasional.

Namun demikian, di tengah berbagai tantangan tersebut, terdapat upaya-upaya inovatif yang patut diapresiasi. Salah satunya adalah terobosan dari Kementerian Agama melalui program Kurikulum Cinta dan pendekatan ekoteologis.

Program ini menekankan pentingnya pendidikan berbasis nilai kasih sayang, moderasi beragama, serta kesadaran ekologis. Dalam perspektif ini, pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan akhlak mulia, empati sosial, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Pendekatan ekoteologis, misalnya, mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan kesadaran ekologis. Hal ini menjadi sangat relevan di tengah krisis lingkungan global yang juga berdampak pada Indonesia, seperti perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran lingkungan.

Dengan menginternalisasi nilai cinta terhadap alam sebagai bagian dari iman, peserta didik diharapkan menjadi agen perubahan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga bijak secara ekologis.

Gagasan ini sejalan dengan pemikiran tokoh-tokoh bangsa seperti H.O.S. Tjokroaminoto, Haji Agus Salim, dan Mohammad Natsir, yang melihat pendidikan sebagai sarana pembentukan manusia yang utuh berilmu, berakhlak, dan berkomitmen pada kemajuan bangsa.

Mereka menekankan bahwa pendidikan harus mampu melahirkan manusia yang tidak hanya cerdas secara rasional, tetapi juga memiliki integritas moral dan kesadaran sosial.

Ironisnya, di tengah berbagai gagasan ideal tersebut, praktik pendidikan di lapangan masih diwarnai oleh berbagai kontradiksi. Di satu sisi, pemerintah mendorong pendidikan inklusif dan ramah anak, namun di lain sisi, masih terjadi kekerasan dan diskriminasi di lingkungan sekolah/Madrasah.

Di satu sisi lagi, pendidikan diharapkan menjadi alat mobilitas sosial, tetapi di sisi yang berbeda, muncul stratifikasi pendidikan melalui berbagai jenis sekolah yang menciptakan kesenjangan kualitas. Fenomena ini mencerminkan adanya paradoks dalam pembangunan pendidikan nasional.

Hardiknas seharusnya tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi kritis dan refleksi kolektif. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan: apakah pendidikan kita sudah benar-benar memerdekakan manusia? Apakah sistem pendidikan kita telah mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai kemanusiaan?

Dalam perspektif para ahli pendidikan, seperti Paulo Freire, pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang membebaskan (liberating education), bukan yang menindas (banking education). Pendidikan harus mampu membangun kesadaran kritis peserta didik terhadap realitas sosialnya.

Sementara itu, UNESCO menekankan empat pilar pendidikan: learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together. Pilar terakhir menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia yang plural dan multikultural.

Oleh karena itu, ke depan diperlukan langkah-langkah strategis yang lebih konkret dan berkelanjutan. Pertama, reformasi kebijakan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga pada efektivitas dan keadilan distribusi. Kedua, penguatan sistem perlindungan peserta didik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Ketiga, peningkatan kualitas guru sebagai aktor kunci dalam proses pendidikan. Keempat, integrasi nilai-nilai karakter, moderasi, dan ekologi dalam kurikulum secara konsisten.

Akhirnya, peringatan Hari Pendidikan Nasional harus menjadi titik balik untuk memperbaiki berbagai ironi dan kontradiksi dalam dunia pendidikan. Seperti pesan Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak (murid), yang berarti menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada mereka agar mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Jika pendidikan gagal menjalankan fungsi ini, maka kita perlu keberanian untuk melakukan perubahan yang mendasar.

Mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang adil, praktik yang humanis, dan komitmen yang konsisten. Hardiknas adalah pengingat bahwa masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan hari ini.

Refrensi

Freire, Paulo. (2005). Pendidikan Kaum Tertindas. Jakarta: LP3ES.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Laporan Hasil PISA Indonesia.

KPAI. (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Sektor Pendidikan.

Kementerian Agama RI. (2024). Kurikulum Cinta dan Moderasi Beragama.
UNESCO. (2021). Reimagining Our Futures Together: A New Social Contract for Education.

Tilaar, H.A.R. (2012). Perubahan Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Suyanto, Bagong. (2020). Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

 

Editor : M.Ridwan
#Hari Pendidikan Nasional 2026 #Lewa Karma #hardiknas