Oleh: Ibnu Yunianto*
Akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Bali berada di jalur cepat. Namun, di balik ambisi menuju emisi nol bersih, data terbaru memetakan tantangan hilir yang masif: penumpukan sampah spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa baterai bekas berkapasitas besar.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Provinsi Bali hingga akhir Maret 2026, total populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Bali telah mencapai 14.318 unit, terdiri atas 9.893 sepeda motor listrik dan 4.425 mobil atau bus listrik.
Integrasi masif yang didorong Perpres Nomor 55 Tahun 2019 ini memicu lompatan penggunaan energi bersih, sekaligus melahirkan potensi timbulan sampah baterai berukuran besar.
Riset PPLH Bali dan WRI Indonesia di Sanur, Ubud, dan Jungutbatu mengonfirmasi tingginya konsumsi baterai domestik dan hotel-restoran-kafe/katering (horeka) yang belum terkelola baik. Proyeksi lima tahun ke depan menunjukkan akumulasi sampah baterai di Bali akan melonjak hingga hampir satu juta kilogram (1.000 ton) per tahun.
Sayangnya, Bali belum memiliki fasilitas daur ulang lokal skala besar untuk baterai KBLBB. Baterai tersebut dilarang keras dibuang ke TPA domestik seperti TPA Suwung karena risiko pencemaran logam berat dan kebakaran termal. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya yang akan melakukan groundbreaking pada Juli 2026 pun hanya dirancang untuk mengolah sampah domestik harian, bukan sampah kimiawi.
Dilema Finansial dan Skema Solusi
Sesuai Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019, penanganan limbah saat ini bertumpu pada skema Extended Producer Responsibility (EPR). Konsumen wajib mengembalikan baterai rusak ke bengkel resmi untuk dikirim oleh produsen ke pengolah berizin di Pulau Jawa, karena kajian Universitas Udayana menunjukkan biaya pendirian smelter mandiri di Bali sangat tinggi.
Jika Pemprov Bali terus mengandalkan vendor pemusnah konvensional dan memperlakukan baterai sebagai sampah murni, APBD akan terbebani biaya komersial yang luar biasa tinggi karena rumitnya penanganan shredding dan ketatnya prosedur logistik kargo berbahaya lintas pulau.
Total skema beban murni ini diestimasi menelan anggaran Rp 28,5 miliar per tahun (mencakup Rp 25 miliar jasa destruksi akhir, Rp 2,5 miliar logistik 125 trip armada khusus, dan Rp 1 miliar uji pengosongan energi).
Beban tersebut dapat dipangkas menjadi hanya Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun melalui skema ekonomi sirkular. Saat ini, industri hilir mampu memanfaatkan baterai bekas menjadi Second-Life Battery untuk unit penyimpan energi (ESS) panel surya, atau mengekstraksi nikel dan kobalt lewat hidrometalurgi. Konsorsium daur ulang nasional bahkan bersedia menyerap baterai secara gratis demi mendapatkan material berharga tersebut.
Masterplan dan Rekomendasi Taktis
Guna menghadapi tantangan ini, Pemprov Bali wajib mengimplementasikan empat pilar masterplan: pengetatan skema pengelolaan aman, pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), kepastian jangka waktu eksekusi (timeframe) pendek, menengah, panjang, serta penguatan sarana prasarana.
Langkah taktis mendesak bagi Pemprov Bali adalah menerbitkan regulasi daerah terkait penguatan EPR APM otomotif dan mendanai pembangunan Hub Konsolidasi berupa Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 Regional. Hub ini berfungsi sebagai pusat pengumpulan dan pengosongan daya aman sebelum dialirkan ke industri daur ulang secara legal.
Lonjakan populasi kendaraan listrik hingga 14.318 unit adalah prestasi ekologis, namun sekaligus alarm peringatan hilir. Pembangunan Hub Konsolidasi regional dan ketegasan masterplan adalah langkah mutlak untuk memastikan modernisasi transportasi Bali berjalan selaras dengan kelestarian alam Dewata.
*Wakil Direktur Jawa Pos Radar Bali
Editor : Ibnu Yunianto