Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ikhtisar Keberagaman dalam Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Tim Redaksi • Selasa, 2 Juni 2026 | 18:56 WIB
H. Lewa Karma
Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Buleleng
H. Lewa Karma Kasi Pendis Kemenag Kabupaten Buleleng

 

Oleh : Lewa Karma

HARI Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni bukan sekadar agenda seremonial negara, melainkan momentum reflektif untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan Indonesia. Dalam konteks bangsa yang sangat majemuk, Pancasila menjadi titik temu antara agama, budaya, suku, bahasa, dan berbagai identitas sosial lainnya. Keberadaan Pancasila memungkinkan Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai bangsa besar di tengah perbedaan yang sangat kompleks. Oleh karena itu, tema keagamaan dan budaya sebagai ikhtisar keberagaman merupakan wujud nyata dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Secara sosiologis, Indonesia merupakan salah satu negara paling plural di dunia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau, sekitar 1.340 kelompok etnis, dan lebih dari 718 bahasa daerah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke (BPS, 2025). Kemajemukan tersebut dipersatukan oleh konsensus nasional berupa Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan fondasi moral dan etika kehidupan berbangsa.

 

Soekarno sebagai penggali Pancasila menyebut Pancasila sebagai philosophische grondslag atau dasar filsafat negara yang digali dari nilai luhur bangsa Indonesia sendiri (Soekarno, 1964). Artinya, Pancasila lahir bukan dari ideologi asing, melainkan dari pengalaman historis, religiusitas, dan kebudayaan masyarakat Nusantara. Karena itu, Pancasila mampu menjadi jalan tengah di antara berbagai kepentingan agama, golongan, maupun daerah.

 

Dalam perspektif keagamaan, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa Indonesia adalah bangsa religius yang menghormati nilai ketuhanan tanpa menjadikan negara berbasis agama tertentu. Negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (UUD 1945, Pasal 29).

 

Prinsip tersebut menjadi dasar penting lahirnya moderasi beragama di Indonesia. Kementerian Agama Republik Indonesia mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengedepankan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum (Kementerian Agama RI, 2019). Dengan demikian, agama tidak dipertentangkan dengan kebangsaan, melainkan menjadi kekuatan moral dalam memperkuat persatuan nasional.

 

Relasi agama dan budaya di Indonesia juga memperlihatkan corak harmonis. Banyak tradisi lokal yang berjalan seiring dengan nilai religiusitas, seperti Sekaten di Yogyakarta, Grebeg Maulud di Jawa, Ngaben di Bali, Tabot di Bengkulu, maupun Cap Go Meh di Singkawang. Tradisi-tradisi tersebut menunjukkan bahwa budaya lokal tidak selalu bertentangan dengan agama, melainkan dapat menjadi media memperkuat solidaritas sosial dan identitas kebangsaan.

 

Menurut Abdurrahman Wahid, agama harus hadir sebagai kekuatan kemanusiaan dan kebudayaan. Gus Dur menegaskan bahwa pribumisasi Islam merupakan upaya menghadirkan Islam yang ramah terhadap budaya lokal dan realitas kebangsaan Indonesia (Wahid, 2007). Pandangan ini menegaskan bahwa keberagaman budaya bukan ancaman bagi agama, melainkan bagian dari kekayaan peradaban bangsa.

 

Hal serupa disampaikan Nurcholish Madjid yang menyatakan bahwa Pancasila adalah “kalimatun sawa” atau titik temu bersama seluruh kelompok masyarakat Indonesia (Madjid, 1998). Dalam perspektif ini, Pancasila menjadi perekat bangsa karena mampu mengakomodasi kepentingan semua agama dan golongan tanpa diskriminasi.

 

Sementara itu, Ahmad Syafii Maarif menilai bahwa Pancasila merupakan hasil kompromi luhur para pendiri bangsa yang harus dijaga bersama demi keutuhan Indonesia (Maarif, 2009). Menurutnya, ancaman terbesar bangsa saat ini bukan keberagaman itu sendiri, melainkan sikap intoleransi, radikalisme, dan fanatisme sempit yang mengabaikan kepentingan nasional.

Fakta terkini menunjukkan bahwa tantangan terhadap persatuan bangsa masih cukup serius. Survei Setara Institute tahun 2025 menunjukkan masih terdapat kasus intoleransi dan diskriminasi berbasis agama di sejumlah daerah di Indonesia. Namun demikian, Indonesia tetap diakui dunia sebagai negara yang relatif berhasil menjaga harmoni sosial dalam masyarakat plural. Hal ini dibuktikan dengan tingginya praktik gotong royong lintas agama dalam berbagai momentum sosial dan kebencanaan.

 

Dalam konteks regulasi, penguatan nilai Pancasila terus dilakukan negara melalui berbagai kebijakan. Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 menjadi langkah strategis untuk membumikan kembali nilai Pancasila di tengah masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan pentingnya pendidikan karakter dan nilai kebangsaan dalam dunia pendidikan.

 

Pancasila harus dimaknai tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi sebagai pedoman hidup dalam praktik sosial. Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menuntut penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial. Sila “Persatuan Indonesia” menghendaki komitmen menjaga kebhinekaan. Sedangkan sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menuntut negara menghadirkan kesejahteraan yang merata tanpa diskriminasi suku, agama, atau daerah.

 

Dalam kehidupan modern yang sarat polarisasi politik dan disinformasi digital, Pancasila menjadi jalan tengah yang relevan. Ketika masyarakat mudah terpecah oleh isu identitas, Pancasila mengajarkan dialog, toleransi, musyawarah, dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan prinsip universal agama maupun budaya luhur Nusantara.

 

Hari Lahir Pancasila karena itu harus dimaknai sebagai momentum memperkuat kembali kesadaran kolektif bangsa bahwa Indonesia berdiri di atas kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu. Agama mengajarkan moralitas dan kasih sayang, budaya mengajarkan kearifan dan identitas lokal, sedangkan Pancasila menjadi jembatan yang menyatukan seluruh perbedaan tersebut dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

 

Dengan demikian, keagamaan dan budaya sejatinya merupakan ikhtisar keberagaman yang memperkuat persatuan nasional. Pancasila hadir sebagai pedoman hidup, jalan tengah, dan inspirasi kebangsaan untuk mewujudkan Indonesia yang satu, adil, damai, dan makmur. Selama nilai-nilai Pancasila tetap dijaga dan diimplementasikan secara nyata, Indonesia akan tetap menjadi bangsa besar yang mampu hidup harmonis dalam keberagaman.

 

Daftar Pustaka

1.   Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Jakarta: BPS RI. Diakses dari BPS RI

2.   BPIP RI. (2026). Pedoman Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Diakses dari BPIP RI

3.   Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Balitbang dan Diklat Kemenag RI. Diakses dari Kementerian Agama RI

4.   Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

5.   Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.

6.   Madjid, N. (1998). Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.

7.   Maarif, A. S. (2009). Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan. Jakarta: Mizan.

8.   Soekarno. (1964). Lahirnya Pancasila. Jakarta: Departemen Penerangan RI.

9.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 29.

10.   Wahid, A. (2007). Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan. Jakarta: The Wahid Institute.

 

 

Editor : M.Ridwan
#Lewa Karma #hari lahir pancasila #bhineka tunggal ika