Oleh: Maria Frangela Suriti Sangu
BAHASA Indonesia mengatur kaidah penulisan melalui Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Namun, dalam praktik sehari-hari, sering dijumpai banyak kesalahan berbahasa yang berulang hingga ada yang menganggapnya benar.
Salah satu contoh dapat dilihat pada spanduk yang bertuliskan "RUMAH DI JUAL".
Pada pandangan pertama, kalimat tersebut terlihat biasa dan mudah dimengerti oleh masyarakat.
Namun, jika ditelusuri sesuai dengan aturan bahasa Indonesia, penulisan ini sebenarnya salah. Kata "di" dalam konteks itu berfungsi sebagai prefiks yang membentuk kata kerja pasif, bukan sebagai preposisi yang menunjuk posisi.
Oleh karena itu, harus disusun bersamaan dengan kata yang mengikutinya sehingga bentuk yang benar adalah "RUMAH DIJUAL", bukan "RUMAH DI JUAL".
Kesalahan semacam ini sering terlihat pada spanduk, baliho, papan pengumuman, dan iklan di media sosial.
Karena biasa digunakan, banyak orang tidak menyadari bahwa bentuk tersebut sebenarnya salah.
Fenomena ini menyebabkan kesalahan berbahasa lama-kelamaan dianggap benar oleh masyarakat.
Padahal, penggunaan bahasa yang tidak sesuai dengan aturan dapat mengurangi kualitas informasi yang disampaikan dan menciptakan kebiasaan berbahasa yang kurang baik.
Selain kesalahan penulisan kata "dijual", terdapat pula informasi "LUAS 116" yang tidak lengkap karena tidak menyertakan satuan ukuran.
Dalam konteks penjualan properti, informasi itu akan lebih jelas jika ditulis "Luas 116 m²".
Menambahkan satuan ukuran penting supaya pembaca dapat memahami dengan tepat luas tanah atau bangunan yang ditawarkan tanpa menimbulkan tafsiran yang berbeda.
Media publik berperan penting dalam menciptakan kebiasaan berbahasa masyarakat.
Oleh karena itu, semua informasi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan ketepatan ejaan, tata bahasa, dan kejelasan informasi.
Penggunaan bahasa yang baik dan benar tidak hanya mencerminkan profesionalisme pembuat informasi, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
Dengan demikian, spanduk tersebut adalah contoh nyata kesalahan yang sering diangap benar.
Penulisan yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia adalah:
RUMAH DIJUAL
Luas 116 m²
Kesadaran untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan benar perlu terus ditingkatkan agar kesalahan-kesalahan yang sudah menjadi kebiasaan tidak diwariskan dan dianggap benar oleh generasi mendatang.
Editor : Rosihan Anwar