Oleh: Maria Frangela Suriti Sangu
PERKEMBANGAN zaman globalisasi membuat penggunaan bahasa asing semakin sering dijumpai dalam berbagai jenis media, termasuk papan nama bisnis.
Salah satu contohnya adalah papan nama yang bertuliskan “STUDIO PHOTO”.
Kata photo sejatinya berasal dari bahasa Inggris. Dalam bahasa Indonesia, istilah ini telah diadopsi dan distandarisasi menjadi “foto”.
Oleh karena itu, jika papan nama tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia, bentuk yang lebih sesuai adalah “Studio Foto”.
Fenomena pemakaian kata asing pada papan nama bisnis sering kali dilakukan untuk menciptakan kesan modern, profesional, atau lebih menarik bagi pelanggan.
Namun, penggunaan istilah asing yang sebenarnya sudah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia dapat mengakibatkan berkurangnya penggunaan bahasa nasional di ruang publik.
Jika kebiasaan ini berlanjut, masyarakat bisa lebih mengenal istilah asing daripada istilah bahasa Indonesia yang sudah resmi.
Media publik memainkan peranan penting dalam kebiasaan berbahasa masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada papan nama bisnis, terutama jika target utama usaha tersebut adalah masyarakat Indonesia.
Ini tidak hanya mendukung pelestarian bahasa Indonesia, tetapi juga memperkuat identitas nasional di tengah era globalisasi.
Dengan demikian, tulisan “STUDIO PHOTO” menggambarkan penggunaan istilah asing yang sebenarnya sudah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia.
Penulisan yang sesuai dengan aturan bahasa Indonesia seharusnya adalah:
STUDIO FOTO
Penggunaan padanan bahasa Indonesia yang baku perlu dipraktikkan agar bahasa Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.
Editor : Rosihan Anwar