Dr. Ni Made Ras Amanda Gelgel
Pengamat Media Universitas Udayana
ANCAMAN kriminalisasi selama ini menjadi momok Kemerdekaan pers di Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul kecenderungan lain yang patut mendapat perhatian serius. Ancaman terhadap kemerdekaan pers kini tidak selalu datang melalui proses pidana, tetapi melalui gugatan perdata terhadap karya jurnalistik.
Ironinya, Publik selama ini berfokus pada penggunaan pasal-pasal pidana, mulai dari pencemaran nama baik hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagai instrumen yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik. Kini gugatan perdata terhadao pers menjadi ancaman nyata.
Ya, gugatan perdata merupakan instrumen hukum yang sah. Setiap warga negara berhak mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang wajib dihormati.
Pers juga bukan institusi yang kebal hukum. Ketika melakukan kesalahan, media wajib bertanggung jawab melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan penegakan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, persoalan muncul ketika sengketa pers kemudian dibawa ke pengadilan melalui gugatan perdata. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem hukum Indonesia telah memberikan kepastian mengenai hubungan antara mekanisme penyelesaian sengketa pers dan proses peradilan perdata?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah muncul sejumlah gugatan terhadap perusahaan pers dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai media, baik di tingkat nasional maupun daerah, menghadapi gugatan perdata setelah pemberitaan yang mereka terbitkan dipersoalkan oleh narasumber atau pihak yang merasa dirugikan.
Terlepas dari siapa yang benar dalam perkara tersebut, fenomena ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar dibandingkan sengketa antara media dan individu. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah efektivitas perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers.
Undang-Undang Pers dirancang sebagai lex specialis, yakni aturan khusus yang mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan. Filosofi pembentukannya sederhana tetapi sangat penting. Pers memiliki fungsi yang berbeda dengan hubungan hukum perdata pada umumnya.
Pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus menjadi salah satu pilar demokrasi. Karena itu, sengketa yang muncul dari aktivitas jurnalistik tidak serta-merta diperlakukan sama dengan sengketa hukum biasa.
Dalam kerangka tersebut, Dewan Pers diberi mandat untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Mekanisme ini menekankan penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, serta penilaian terhadap kepatuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
Sayangnya, praktik hukum menunjukkan bahwa mekanisme tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian.
Tidak terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjelaskan bagaimana kedudukan putusan atau rekomendasi Dewan Pers ketika sengketa yang sama kemudian diajukan sebagai gugatan perdata di pengadilan umum. Kekosongan norma inilah yang menciptakan celah hukum (legal loophole) dalam sistem perlindungan pers di Indonesia.
Akibatnya, muncul dualisme penyelesaian sengketa. Di satu sisi terdapat mekanisme penyelesaian berdasarkan Undang-Undang Pers, sementara di sisi lain sengketa yang sama masih dapat diperiksa kembali melalui gugatan perdata.
Situasi ini bukan hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi para pihak untuk memilih jalur hukum yang dianggap paling menguntungkan (forum shopping).
Dampaknya tidak berhenti pada aspek hukum. Gugatan perdata terhadap media sering kali disertai tuntutan ganti rugi dalam jumlah besar serta proses litigasi yang panjang.
Bahkan ketika pada akhirnya media memenangkan perkara, sumber daya yang telah dikeluarkan untuk menghadapi proses hukum tidak sedikit. Redaksi harus mengalokasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk menghadapi persidangan yang bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Dalam kondisi demikian, ancaman terbesar sesungguhnya bukanlah putusan hakim, melainkan efek psikologis yang ditimbulkan terhadap ruang redaksi.
Wartawan dan editor mulai mempertimbangkan risiko hukum sebelum memutuskan menerbitkan berita yang menyangkut tokoh berpengaruh atau isu sensitif. Pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah informasi tersebut penting bagi kepentingan publik, tetapi apakah pemberitaan tersebut akan membawa perusahaan media ke ruang sidang.
Fenomena inilah yang dalam kajian kebebasan berekspresi dikenal sebagai chilling effect. Kebebasan pers tidak dibatasi secara langsung melalui larangan atau sensor, tetapi melalui rasa takut menghadapi konsekuensi hukum yang mahal dan melelahkan.
Akibatnya, media dapat memilih melakukan penyensoran terhadap dirinya sendiri (self-censorship). Jika kondisi ini terus berkembang, masyarakatlah yang pada akhirnya kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya diketahui.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipahami sebagai upaya mempertentangkan hak individu dengan kebebasan pers. Keduanya merupakan hak konstitusional yang sama-sama harus dilindungi. Setiap warga negara berhak memperoleh pemulihan apabila dirugikan oleh pemberitaan.
Sebaliknya, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Tugas negara bukan memilih salah satu di antaranya, melainkan memastikan keduanya berjalan secara seimbang. Keseimbangan tersebut hanya dapat terwujud apabila hubungan antara Undang-Undang Pers, kewenangan Dewan Pers, dan mekanisme gugatan perdata memiliki batas yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, perlindungan terhadap kemerdekaan pers akan selalu berada dalam posisi yang rentan.
Momentum ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama bagi pembentuk kebijakan, komunitas pers, akademisi, maupun lembaga peradilan.
Sudah saatnya dilakukan harmonisasi antara rezim hukum pers dan hukum perdata agar penyelesaian sengketa pemberitaan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Putusan atau rekomendasi Dewan Pers setidaknya perlu memperoleh kedudukan yang jelas dalam proses peradilan sehingga tidak berhenti sebagai pertimbangan etik semata.
Kemerdekaan pers tidak diuji ketika semua orang sepakat dengan isi pemberitaan. Ia justru diuji ketika pemberitaan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, kritik, bahkan sengketa hukum.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari konflik, melainkan demokrasi yang mampu menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa secara adil tanpa mengorbankan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
Ruang sidang perdata tentu merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati.
Namun, ketika ruang sidang tersebut mulai menjadi arena yang secara tidak langsung membentuk rasa takut di ruang redaksi, perlu dipertanyakan apakah sistem hukum kita masih bekerja untuk melindungi kemerdekaan pers, atau justru tanpa disadari sedang mengujinya.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com