Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rajin Deportasi WNA, Imigrasi Diserang Suka Ngemis Cuan Tamu Asing, Begini Kata Pejabatnya?

M.Ridwan • Senin, 3 April 2023 | 09:02 WIB
DIPERMALUKAN: Bunyi spanduk sentilan dan screenshoot chatingan menohok terkait kinerja Imigrasi
DIPERMALUKAN: Bunyi spanduk sentilan dan screenshoot chatingan menohok terkait kinerja Imigrasi
DENPASAR,radarbali.id - Publik kembali terhenyak dengan munculnya spanduk dan screenshoot chatingan kesannya terdapat bau busuk kinerja Imigrasi. Walaupun demikian, Imigrasi membantah dengan keras, sejauh ini tidak ada indikasi oknum petugas nakal. Bahkan proses Penindakkan dilakukan dengan tegas. Pada awal tahun saja sudah 40 WNA dideportasi. Termasuk WNA melanggar lalulintas dan melawan Polisi.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kasi Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I  Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra ketika dikonfirmasi terkait beredarnya chatingan menohok kinerja Imigrasi. Pertama, chat dengan background passport dengan tulisan, "Wah gila, jadi guwe lagi di Imingrasi disebelah guwe ada sepasang orang India gitu. Terus Imigrasinya minta tips. Abis itu guwe buka buka app Red semacam sosmed cina gitu. Ada 100+ review dalam satu sampai dua hari. Kalau mereka dimintai tips dibagian imigrasinya luar biasa emang haha. Orang Indonesia kalau ngemis ngak nanggung-nanggung"

Lalu pada sreenshood chatthingan ke dua berbunyi "Imigrasi ngemis tips kepada sepasang orang India. Dan ini terjadi buka ke satu ras doang, yang lain juga. Teman-temanku di Singapura pernah ngomong, kalau mereka di Imigrasi Bali dimintai tips juga.

“Guwe ngak pernah dimintain dan ngak pernah liat sebelumnya. Baru kali ini liat dengan mata, jadi cukup kaget haha. Kok berani bangat".

Putu Suhendra dengan tegas membantah. Tidak ada seperti itu Kalau ada, berikan informsi dilengkapi data kronologis. "Dikonter berapa supaya kita bisa menindak petugasnya," timpalnya.

Selain itu, terkait spanduk terpasang di sekitar Underpass Ngurah Rai "Turut berduka !!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan" dan Plaza Renon, Denpasar. "Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali" belum direspon olehnya.

Walaupun demikian, menyikapi pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Humas Imigrasi Ngurah Rai Khoirul Umam M, seizin  Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan, bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Tentunya dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA, yang melakukan pelanggaran perundang-undangan. “Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial," tutur Humas.

Pihaknya  juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing, melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tentunya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengaku berkomitmen penuh.

Dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.  Terbukti sepanjang tahun 2023, dari 1 Januari- 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA. Pun sejak  31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai  melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA.

Delapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, dan JTCO. Dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay, kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD.

Dia sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas. "Tak hanya itu, dia jua melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan, berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023 silam," timpal Humas Imigrasi Ngurah Rai Khoirul Umam M, Minggu 2 Maret 2023.

Dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay) sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

Mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia 14 orang, Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya, 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.

Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (dre/rid) Editor : M.Ridwan
#WNA serang imigrasi #deportasi wna #imigrasi #Imigrasi dituding ngemis cuan #ngemis cuan