Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, jumlah pedagang di Pantai Kuta memang mengalami penyesuaian dan penataan ulang. Jumlah pedagang yang semula mencapai ribuan, kini diciutkan. Karena beberapa pedagang diketahui memiliki nomor lebih dari satu, sehingga hal itu digabung menjadi satu nomor agar menjadi lebih baik.
Baik menyangkut pendataan, asas keadilan, serta menyesuaikan dengan kondisi maupun lokasi. Ia berharap, krama Desa Adat Kuta yang sudah memiliki pekerjaan tidak lagi ikut mencari rejeki di pantai. Sebab hal ini ditakutkan terjadi permasalahan, seperti nomor yang dikontrakkan. “Pengaturan pedagang itu telah diatur dalam pararem tata kelola Pantai Kuta,” jelas Wasista belum lama ini.
Saat ini perarem itu sudah disahkan untuk mengatur para pedagang, pantangan maupun kewajiban dari pedagang. Aturan yang paling inti adalah pedagang dilarang mengontrakkan tempat atau nomor yang didapatkan kepada orang lain. Selain itu wajib menjaga kebersihan, kenyamanan, dan tidak boleh memaksa tamu (wisatawan).
Selain itu juga memberikan rasa kenyamanan bagi wisatawan dan pengunjung ke Pantai Kuta. Tidak hanya itu, desa adat juga menyiapkan sanksi apabila ada pelanggaran. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin berjualan. “Kalau tidak bisa dibina ya kita cabut izin berjualan,” pungkasnya. (dwi/rid) Editor : M.Ridwan