Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pedagang di Pantai Kuta Dipangkas Separonya, dari 1.168 Ciut Jadi 600 Saja, Ada Apa?

M.Ridwan • Selasa, 2 Mei 2023 | 06:45 WIB
DITATA: Lebih dari seribu pedagang di Pantai Kuta kini dikurangi menjadi hanya ratusan.
DITATA: Lebih dari seribu pedagang di Pantai Kuta kini dikurangi menjadi hanya ratusan.
MANGUPURA, radarbali.id – Kuta jangan semrawut!. Begitulah harapan banyak pihak. Pasca rampungnya penataan kawasan Pantai Samigita, Badung jumlah pedagang di Pantai Kuta akan diciutkan. Awalnya jumlah 1.168, namun kedepan hanya akan tersisa sekitar 600 pedagang. Hal ini juga sudah diatur dalam pararem (aturan) tata kelola Pantai Kuta.

Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mengatakan, jumlah pedagang di Pantai Kuta memang mengalami penyesuaian dan penataan ulang. Jumlah pedagang yang semula mencapai ribuan, kini diciutkan. Karena beberapa pedagang diketahui memiliki nomor lebih dari satu, sehingga hal itu digabung menjadi satu nomor agar menjadi lebih baik.

Baik menyangkut pendataan, asas keadilan, serta menyesuaikan dengan kondisi maupun lokasi. Ia berharap, krama Desa Adat Kuta yang sudah memiliki pekerjaan tidak lagi ikut mencari rejeki di pantai. Sebab hal ini ditakutkan terjadi permasalahan, seperti nomor yang dikontrakkan. “Pengaturan pedagang itu telah diatur dalam pararem tata kelola Pantai Kuta,” jelas Wasista belum lama ini.

Saat ini perarem itu sudah disahkan untuk mengatur para pedagang, pantangan maupun kewajiban dari pedagang. Aturan yang paling inti adalah pedagang dilarang mengontrakkan tempat atau nomor yang didapatkan kepada orang lain. Selain itu wajib menjaga kebersihan, kenyamanan, dan tidak boleh memaksa tamu (wisatawan).

Selain itu juga memberikan rasa kenyamanan bagi wisatawan dan pengunjung ke Pantai Kuta.  Tidak hanya itu, desa adat juga menyiapkan sanksi apabila ada pelanggaran. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin berjualan. “Kalau tidak bisa dibina ya kita cabut izin berjualan,” pungkasnya. (dwi/rid) Editor : M.Ridwan
#wisatawan #perarem #pedagang di pantai Kuta #kuta semrawut #pantai kuta