Menurut Ketua PHRI Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara, kebijakan atau gagasan mengenai sistem kuota bagi turis asing yang masuk Bali benar-benar dirumuskan secara matang sebelum diterapkan nantinya.
Penerapan sejatinya mengarah pada konsep quality tourism. Sistem ini sebenarnya bukan hal baru. Namun telah diberlakukan sejak era 80-an, dan menjadi bahan diskusi oleh akademisi di dunia Pariwisata.
"Sekarang yang terpenting terjemahannya. Jangan sekedar wacana, mengingat dari dulu sudah diskusikan tahun 1985. Kebetulan saya alumni Fakultas Pariwisata di Universitas Udayana,” ucap Damara, Sabtu (6/5/2023)
Dijelaskan Damara kembali, konsep quality tourism selama ini masih tabu untuk diterapkan di dunia usaha pariwisata di Bali. Karena para pelaku bisnis pariwisata sangat khawatir wisatawan hanya akan lebih banyak menginap dan berkunjung ke Kabupaten Badung, tidak merata ke sejumlah wilayah di Bali.
"Ini jadi juga harus jadi perhatian serius, jika pembatasan kuota turis asing berlibur ke Bali dibatasi. Karena di Pariwisata Bali, masyarakat lokal juga ikut melakoni. Mereka ini menyediakan akomodasi kelas losmen atau hotel kecil,” jelasnya.
Damara berharap gagasan sistem kuota bagi turis asing didiskusikan sebelum sampai diterapkan.Mengenai seperti apa teknis pelaksanaannya itu juga dikaji secara mendalam. Jangan sampai menjadi sebuah bumerang.“Jangan sampai masyarakat (pelaku usaha wisata) yang cuma mampu menyiapkan sarana murah justru malah kosong (sepi) dengan tamu,” ucapnya.
Selain itu ditambahkan Damara, soal kuota pembatasan wisatawan asing ini, jangan sampai Pariwisata Bali mati suri seperti Covid-19 lalu. Karena ini baru masa transisi pertumbuhan dan pemulihan pariwisata Bali.
"Hati-hati menerapkan pembatasan kuota turis, bisa jadi bangkrut nanti. Makanya perlu duduk bersama mendiskusikannya. Formulanya seperti apa. Antisipasi untuk dampak negatifnya seperti apa," pungkasnya. [juliadi/radar bali]
Editor : Hari Puspita