DENPASAR,radarbali.id – Eksistensi Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih di Tabanan, yang telah ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Warisan Budaya Dunia kini terancam. Hal itu menyusul adanya indikasi kuat pelanggaran dibangunnya restoran di atas saluran subak dan mencaplok lahan pemerintah Kabupaten Tabanan.
Restoran yang belum memasang plang nama tersebut seluas sekitar 100 meter persegi itu dibangun di atas lahan Desa Adat Jatiluwih. Padahal subak Jatiluwih terbilang masih asli jika dibandingkan subak lain di Bali yang banyak dibatasi bangunan. Termasuk kawasan Catur Anggar Batukaru sebagai satu dari empat kawasan kesatuan Bali Cultural Landscape Subak System, yang seharusnya steril.
Fakta di lapangan menunjukkan, tiang penyangga bangunan restoran, ditancapkan di dekat aliran subak atau sistem irigasi yang selama ini terjaga keaslian dan keasriannya sehingga dikukuhkan Unesco sebagai warisan budaya tak benda tahun 2012 silam.
Baca Juga: Duh! Ternyata Mangkrak Bertahun-Tahun, DTW Bedugul Baru Ditata Ulang
Kemudian, bangunan restoran juga mencaplok sebagian tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada DTW Jatiluwih. Total ada sekitar empat meter lebih lahan pemerintah yang diduga dicaplok investor.
Bendesa Adat Jatiluwih I Wayan Yasa mengakui menyewakan tanah desa kepada investor bernama I Ketut Purna. "Itu keputusan dari (sesa) adat. Kan memang (dengan harga ) Rp 3 juta per bulan," kata Yasa saat dihubungi Senin (10/7).
Dia menerangkan, sebelumnya memang di tempat tersebut ada bangunan wantilan dan lalu oleh Pemda Tabanan diserahkan untuk dikelola oleh desa adat.
Baca Juga: Khawatir Monyet Tertular Rabies, Anjing di Sekitar DTW Alas Kedaton Tabanan di Vaksinasi
"Setelah itu ada yang ngontrak dengan (Desa) adat, terus dikontrakkan. Bangunan itu sejak dulu sudah ada. Jadi bukan bangunan baru, tapi direnovasi. Termasuk DTW Jatiluwih sebelum itu wantilan itu sudah terwujud," ujarnya.
Karena itu pihaknya membantah restoran yang akan resmi beroperasi mulai 22 Juli 2023 itu baru dibangun, tapi bangunan lama yang dibangun Pemkab Tabanan kemudian direnovasi oleh pihak investor.
Kemudian, soal tiang bangunan restoran yang mendekati saluran subak, Yasa mengatakan pihak investor berjanji akan membongkarnya setelah dicapai kesepakatan dengan pengelola subak.
Baca Juga: Tradisi Gebogan di DTW Ulun Danu Beratan : Kekhasannya Kini Diandalkan Jelang Akhir Tahun
"Itu kan dia sudah koordinasi dengan (pihak) subak. Nanti itu akan dirubah untuk bentuk-bentuk tiang itu, itu yang dari (pihak) subak dalam arti mengajukan keluhan itu, kepada orang yang bersangkutan itu. Akan dibongkar. Tapi itu urusannya (pengelola) subak, bukan (desa) adat," ujarnya.
Yasa juga mengakui ada sekitar empat meter lahan milik Pemkab Tabanan yang digunakan oleh restoran. "Kurang lebih empat meteran, rasanya lewat itu. Wantilan itu sebagai tanah Pemda (Tabanan ) sebagian milik (Desa) Adat," ungkapnya.
Sementara, secara terpisah Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Tabanan Anak Agung Ngurah Agung Satria mengatakan, untuk soal itu belum bisa memastikan berapa luas tanah pemerintah yang dipakai investor untuk membangun restoran,"Saya juga belum tau ini karena dari BPN belum menetapkan batas," katanya.
Baca Juga: Wow! Lampaui Target Jelang 2023, Pendapatan DTW Tanah Lot Tabanan Rp 33 Miliar
Namun, pihaknya akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun ke lokasi untuk memastikan batas tanah Pemkab Tabanan dengan tanah Desa Adat Jatiluwih.
"Baru Desa Adat dia bangun tanah Pemda baru dipakai kantor Jatiluwih. Itu yang dibangun sekarang itu tanah Desa Adat. Makannya, maksud saya nanti ada pengukuran ulang dari BPN kalau memang nanti dikena tanah pemda di pembangunan itu," ujarnya.
"Pemda akan kerja sama jadinya nanti berapa Pemda dapat. Ini batasnya belum pasti soalnya masih ada penetapan batas ulang ini. Biar ada kepastian, nanti kita mengkomplain batas kita tidak jelas kan tidak berani," imbuhnya.
Baca Juga: Pelestarian Budaya, De Gadjah Mageret Pandan di Tenganan, Lengkap Kenakan Kain Gringsing
"Makannya, saya turunkan BPN nanti untuk menetapkan batas dulu. Kalau sudah tau (batasnya) nanti kan gampang membicarakan masalah itu tentang membicarakan kerja sama dan bagi hasil, begitu saja," tukas Satria. ***
Editor : M.Ridwan