Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Retribusi Rp 100 Ribu Wisatawan Snorkeling di Pulau Nusa Penida Klungkung Belum Terealisasi Optimal

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:00 WIB
INDAH: Seorang wisatawan tengah menikmati wisata menyelam atau snorkling di pulau Nusa Penida Klungkung Bali.
INDAH: Seorang wisatawan tengah menikmati wisata menyelam atau snorkling di pulau Nusa Penida Klungkung Bali.

DENPASAR, radarbali.id  Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pungutan retribusi bagi wisatawan yang snorkeling dan diving di Kawasan Nusa Penida, Klungkung sebesar Rp 100 ribu per orang yang telah berlaku sejak Juli lalu.

 

Sampai saat ini pungutan itu sudah mencapai  Rp 1, 8 miliar. Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat diwawancarai kemarin,realisasi belum sepenuhnya optimal karena aturan baru sehingga membutuhkan waktu penyesuaian.

 

Walau Perda ini sudah ditetapkan sejak lama, namun dibutuhkan waktu sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan pelaku pariwisata. 

 

Pemberlakuan retribusi berjalan dengan baik sejak dua atau tiga bulan terakhir. “Semoga tidak ada hambatan apa-apa realisasinya. Begini pemasangan target memang target dari mereka yang memasang dan kami hanya mencatat,” ujarnya saat dihubungi kemarin (27/10). 

 

Ia berharap sisa waktu tahun 2023, adanya peningkatan signifikan. Menurut hitungan,  yang datang ke Nusa Penida setiap harinya  dari 10.000 hingga 15.000 orang walau tidak semua beraktivitas menyelam.

 

“Pencatatan efektif dua atau bulan terakhir itu pun belum terealisasi optimal sehingga dibutuhkan tahapan,” imbuhnya.

 

Hambatannya masih ada pengunjung yang belum mengetahui ada pemberlakukan pemungutan retribusi untuk diving dan snorkeling.

 

 

Hasil dari pemasukan wisata selam ini masuk ke kas daerah. Selanjutnya mengenai peruntukkan dari organisasi perangkat daerah terkait yang menentukan dengan membuat program kegiatan.

 

“Bapenda tuga mencatat semua uangnya dari OPD penghasil. Setelah menjadi APBD dituangkan dalam bentuk program. Semua biaya di masing-masing OPD,” tandasnya.

 

Seperti diketahui pungutan itu telah memiliki kekuatan hukum, yakni Peraturan Daerah Nomor 17/2021 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sempat adanya penolakan dari pelaku  pada saat Dinas Kelautan dan Perikanan  melakukan sosialisasi.***

 

Editor : M.Ridwan
#snorkling #nusa penida #retribusi #klungkung