MANGUPURA, Radar Bali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pungutan atau biaya retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali. Diberitakan sebelumnya, pungutan yang akan diterapkan sebesar Rp150 ribu atau USD 10 untuk sekali retribusi kedatangan.
Hasil dari dana retribusi nantinya akan dipergunakan untuk pelestarian adat,budaya, tradisi, alam, dan lingkungan di Bali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pariwisata (Dispar) pun mendukung kebijakan yang akan dijadikan Peraturan Daerah ini.
"Kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi Perda. Perda ini pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Kepala Dispar Badung I Nyoman Rudiartha, kemarin (14/12/2023).