Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dispar Badung Sambut Baik Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Sabtu, 16 Desember 2023 | 03:05 WIB
ADA RETRIBUSI WISMAN : Turis di Pantai Kuta. Mereka bakal dikenaai retribusi sesuai Perda untuk pengembangan seni,budaya,lingkungan,Bali. (dok.radar bali)
ADA RETRIBUSI WISMAN : Turis di Pantai Kuta. Mereka bakal dikenaai retribusi sesuai Perda untuk pengembangan seni,budaya,lingkungan,Bali. (dok.radar bali)

MANGUPURA, Radar Bali.id - Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pungutan atau biaya retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali. Diberitakan sebelumnya, pungutan yang akan diterapkan sebesar Rp150 ribu atau USD 10 untuk sekali retribusi kedatangan.

Hasil dari dana retribusi nantinya akan dipergunakan untuk pelestarian adat,budaya, tradisi, alam, dan lingkungan di Bali. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Pariwisata (Dispar) pun mendukung kebijakan yang akan dijadikan Peraturan Daerah ini.

"Kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi Perda. Perda ini pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Kepala Dispar Badung I Nyoman Rudiartha, kemarin (14/12/2023).

Editor : Hari Puspita
#perda #wisman #retribusi #turis