MANGUPURA, Radar Bali.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung menargetkan pajak daerah Rp5,8 triliun di tahun 2023. Per tanggal (26/12/2023), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung catat realisasi pajak sudah mencapai 97 persen atau Rp5,6 triliun.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini menyebutkan realisasi pendapatan terhambat dengan hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Banyaknya libur di Desember ini berpengaruh terhadap proses bayar. Jadi setelah (27/12/2023) kami optimistis target bisa terkejar," tuturnya.
Kendati demikian, diakuinya sejumlah sektor penyumbang kas daerah masih belum maksimal sesuai target dan memengaruhi perolehan pendapatan.
Seperti halnya pajak reklame; Air Bawah Tanah (ABT); mineral bukan logam dan batuan; dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun menurutnya pajak hiburan dan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan bisa menutup kekurangan target tahun 2023. Disebutnya ada beberapa proses yang siap bayar dan mulai diproses pada Rabu (28/12/2023) lalu.
Untuk diketahui, tiga besar penerimaan pajak di Badung berasal dari sektor pajak hotel, restoran, dan BPHTB. Pajak hotel memimpin dengan realisasi sebesar Rp3 triliun lebih dengan target Rp3,3 triliun. Diikuti realisasi pajak restoran sebesar Rp1 miliar lebih dari target Rp851 miliar. Pajak BPHTB menyumbang Rp843 miliar dari target Rp783 miliar.
Lebih lanjut, pihaknya terus memantau upaya penagihan pajak dan mengoptimalkan penagihan pada beberapa wajib pajak sudah lapor tapi belum bayar. [*]
Editor : Hari Puspita