Jaga Pariwisata, Pj Gubernur Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata, Pelototi Aktivitas di Pantai, Tidak Tumpang Tindih?
Ni Kadek Novi Febriani• Kamis, 8 Februari 2024 | 17:35 WIB
PUNGUTAN WISATAWAN: Bali menuju pariwisata berkualitas sehingga Pj Gubernur Bali membentuk Satpol PP khusus pariwisata.
DENPASAR, radarbali.id - Maraknya pelanggaran aturan di lokasi daya tarik wisata (DTW) , Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya membentuk Satpol PP khusus pariwisata untuk mencegah kriminalitas dan turis nakal di Bali.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali dalam sambutannya saat melantik sekaligus meluncurkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada kemarin (7/2) pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
"Sebagaimana kami ketahui bersama, pariwisata sudah menjadi industri global, persaingan industri pariwisata global semakin kompetitif. Keindahan alam dan kekhasan budaya Bali merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global. Namun, keindahan alam dan kekhasan budaya tidak cukup untuk menghadapi persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif,” jelas Mahendra Jaya.
Dengan adanya Satpol PP Pariwisata dinilai memberikan nilai tambah dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif adalah hospitality, diantaranya persoalan ketentraman dan ketertiban karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan.
“Kami ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preemtif dan/atau preventif dengan melakukan penanganan di hulu,” terangnya.
Dikatakan Mahendra Jaya, perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Ada pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00.
"Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga/melestarikan alam dan budaya Bali," ungkapnya.
Pungutan untuk wisatawan asing yang datang ke Bali tentu wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta adanya pungutan tersebut harus berdampak pada adanya peningkatan hospitality agar wisatawan yang ke Bali merasa lebih aman dan nyaman.
Selain itu imbuhnya, wisatawan semakin memiliki pemahaman adat-istiadat/budaya Bali guna mencegah wisatawan menjadi korban, lebih patuh hukum, dan tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya, karenanya sangat penting adanya Satuan Khusus dari Polisi Pamong Praja yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don't selama di Bali.
Kemudian memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.
"Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam laporannya menyampaikan dalam penugasan tersebut Satpol PP Provinsi juga membawa anjing Kintamani, sebagai bentuk hospitality.
Dengan adanya Satpol PP Pariwisata untuk meminimalisasi pelanggaran aturan terutama norma adat, agama dan budaya Bali. "Kami tidak sendiri tapi menggandeng rekan-rekan pengelola di objek DTW. Sementara dilaunching khusus Bali 31 dan Badung 42,"jelasnya.
Khusus dari Pemerintah Provinsi Bali, merekrut dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang diseleksi dan diberikan pendidikan khusus terutama dalam bahasa. "Mulai hari ini (kemarin, red) ada pembagian dua tugas, sif dan kendaraan operasional. Baru Badung di kabupaten dan Provinsi saja tapi PJ Gubernur Bali berharap semua kabupaten/kota," jelasnya.
Tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yakni melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan di kawasan daerah tujuan wisata.
Selain itu memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan nusantara, masyarakat, dan pelaku usaha wisata, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai unsur kearifan lokal Bali serta ketentuan yang diatur dalam hukum adat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di kawasan Daerah Tujuan Wisata serta Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.***