DENPASAR,radarbali.id - Pemerintah Provinsi Bali resmi menindaklanjuti pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp 150 ribu per orang.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang/15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Selanjutnya,dituangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Pelaku usaha pariwisata mendukung kebijakan tersebut karena tujuannya untuk pembangunan dan menjaga budaya serta adat istiadat Bali.
Namun, mereka meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan pungutan dan penggunaan secara transparan. Tidak hanya pembayaran secara digital tapi juga harus ada audit pungutan supaya mencegah terjadinya penyelewengan.
Itu diharapkan oleh Ketua ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Bali Putu Winastra saat ditemui acara peluncuran program pungutan wisatawan asing kemarin di Puri Santrian kemarin (13/2).
Baca Juga: Outlet Ke- 23 Monsieur Spoon Hadir di Pantai Berawa, Usung Konsep All Day Dining Experience
"Kami dari Asita memang tujuan mulia. Tourism Levy untuk Bali. Namun, kami tetap melakukan pengawalan dan kontrol terhadap masuknya pungutan kepada pemerintah. Jangan sampai ada mis di dalam penggunaan yang uang yang diterima oleh wisatawan ini," jelasnya
Pihaknya meminta ada audit setiap tahun secara independen sehingga penggunaan hasik pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari wisatawan itu jelas.
Harapnya wisatawan merasakan kenyamanan saat berlibur di Bali karena Bali menjadi destinasi yang berkualitas.
"Saya sudah keliling Eropa 2023 kami lakukan sosialisasi. Tanggapan mereka turis middle up market. Mereka sangat mendukung Bali ini ada sebuah pungutan untik proteksi alam Bali, budaya dan tradisi," katanya.
Lebih jauh Winastra menjelaskan pandangan wisman, mereka menilai Bali banyak berubah karena ada kemacetan, sampai dan lain-lain. Harapannya wisatawan yang datang wisman berkualitas.
"Mereka bisa mendukung kearifan lokal di Bali. Tidak hanya mereka datang cuma buang kencing saja ke Bali tetapi bagaimana mereka bisa menjaga alam Bali," terangnya.
ASITA sudah mendaftarkan anggotanya sebanyak 500 biro perjalanan wisata untuk menjadi endpoint tourism levy (retribusi).
Seperti diketahui wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 mulai tanggal 14 Februari 2024.
Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
Wisatawan asing sangat dimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id ) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali;
Apabila pembayaran pungutan wisatawan asing tidak dilakukan sebelum kedatangan ke Bali, maka pembayaran dapat dilakukan di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan) dan di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali
Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode.
Pungutan bagi wisatawan asing ini akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pemeliharaan alam, pelestarian budaya dan menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan;
Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel;
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyayakan alam Bali yang indah, masyarakat Bali yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali.
"Sehingga Pungutan bagi Wisatawan Asing menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi “Ngerombo (bekerja bersama) Membangun Bali”," ajaknya.***