Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelaku Usaha dan Komponen Pariwisata Minta Pemprov Bali Transparan Kelola Pungutan Wisatawan Asing

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 13 Februari 2024 | 06:12 WIB
PADAT: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengalungkan bunga bagi wisatawan yang baru tiba di Bandara I Gusti Ngyurah Rai beberapa waktu lalu.
PADAT: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengalungkan bunga bagi wisatawan yang baru tiba di Bandara I Gusti Ngyurah Rai beberapa waktu lalu.
 
DENPASAR,radarbali.id -  Pemerintah Provinsi Bali resmi menindaklanjuti pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung sebesar Rp 150 ribu per orang.
 
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang/15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pada pasal 8 ayat (3) dan (4) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
 
Selanjutnya,dituangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing. 
 
Baca Juga: 23 Tahun Radar Bali: Kehangatan dan Kebersamaan, Wali Kota Jaya Negara: Semoga Tagline Lugas dan Tuntas Mampu Melawan Hoaks
 
Pelaku usaha pariwisata mendukung kebijakan tersebut karena tujuannya untuk pembangunan dan menjaga budaya serta adat istiadat Bali.
 
Namun, mereka meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan pungutan dan penggunaan secara transparan. Tidak hanya pembayaran secara digital tapi juga harus ada audit pungutan supaya  mencegah terjadinya penyelewengan. 
 
Itu diharapkan oleh Ketua ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Bali Putu Winastra saat ditemui acara peluncuran program pungutan wisatawan asing kemarin di Puri Santrian kemarin (13/2).
 
Baca Juga: Outlet Ke- 23 Monsieur Spoon Hadir di Pantai Berawa, Usung Konsep All Day Dining Experience
 
"Kami dari Asita memang tujuan mulia. Tourism Levy untuk Bali. Namun, kami tetap melakukan pengawalan dan kontrol terhadap masuknya pungutan kepada pemerintah. Jangan sampai ada mis di dalam penggunaan yang uang yang diterima oleh wisatawan ini," jelasnya  
 
Pihaknya meminta ada audit setiap tahun secara independen sehingga penggunaan hasik pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari wisatawan itu  jelas.
 
Harapnya wisatawan merasakan kenyamanan saat berlibur di Bali karena Bali menjadi destinasi yang berkualitas. 
 
Baca Juga: Masih Ada yang Bandel, Satpol PP Karangasem Turun Tangan Berangus APK
 
 "Saya sudah keliling Eropa 2023 kami lakukan sosialisasi.   Tanggapan mereka turis middle up  market. Mereka sangat mendukung Bali ini ada sebuah pungutan untik proteksi alam Bali, budaya dan tradisi," katanya. 
 
 Lebih jauh Winastra menjelaskan pandangan wisman, mereka menilai Bali banyak berubah karena ada kemacetan, sampai dan lain-lain.  Harapannya wisatawan  yang datang wisman berkualitas.
 
"Mereka bisa mendukung kearifan lokal di Bali. Tidak hanya mereka datang cuma  buang  kencing saja ke Bali tetapi bagaimana mereka bisa menjaga alam Bali," terangnya. 
 
Baca Juga: Pencarian ABK Hilang Nihil, Tim Gabungan Terpaksa Setop di Hari Ketujuh
 
ASITA sudah mendaftarkan anggotanya sebanyak 500 biro perjalanan wisata untuk menjadi endpoint tourism levy (retribusi).
 
Seperti diketahui wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 mulai tanggal 14 Februari 2024. 
 
Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
 
Baca Juga: BTID Ajak Siswa SDN 2 Serangan ke Abode Gallery, Kenalkan Budaya dan Dongeng Bali
 
Wisatawan asing sangat dimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali;
 
Apabila pembayaran pungutan wisatawan asing tidak dilakukan sebelum kedatangan ke Bali, maka pembayaran dapat dilakukan di pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan) dan di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali
 
Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang berisikan QRcode.
 
Baca Juga: Ketua DPRD Badung Dorong RSD Mangusada Jadi RS Unggulan di Bali, Siap Dukung Pengembangan Layanan Kesehatan
 
Pungutan bagi wisatawan asing ini akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pemeliharaan alam, pelestarian budaya dan menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan;
 
Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel;
 
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyayakan alam Bali yang indah, masyarakat Bali yang ramah, serta kebudayaan Bali yang unik dan unggul tidak hanya menjadi milik masyarakat Bali, namun juga menjadi milik masyarakat Indonesia dan dunia, yang sepatutnya  rawat bersama sebagai rasa cinta kepada Bali.
 
 
"Sehingga Pungutan bagi Wisatawan Asing menjadi sangat relevan sebagai wujud partisipasi “Ngerombo (bekerja bersama) Membangun Bali”," ajaknya.***
 
 
Editor : M.Ridwan
#pelaku usaha #pemprov bali #pungutan wisatawan asing