DENPASAR,radarbali.id- Genjot Pungutan wisatawan asing (PWA) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun turun langsung monitoring dan evaluasi ke sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) kemarin (25/4) kembali dilaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di DTW Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 pungutan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Pengecekan terhadap wisatawan apakah sudah melakukan pembayaran atau belum.
Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar 67 miliar lebih.
"Pembayaran dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di DTW," ucapnya.
Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi.
Selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman karena di Bali telah diterapkan Perda PWA.
Sehingga para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali. Hasil sidak tersebut ditemukan wisman yang belun membayar.
"Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan - penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan," imbuh Cok Bagus Pemayun.
Baca Juga: Brutal! Dua Lelaki AS Keroyok Pecalang Hingga Masuk UGD, Rusaki Barang Villa Gegara ini
Dirinya pun menjelaskan, Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai.
Karena yang terpenting, pesannya Bali menerapkan Perda PWA bisa sampai kepada para wisman yang akan berwisata ke Bali. Sehingga ke depan, pemungutan retribusi bisa berjalan lancar.
"Namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini," kata Cok Bagus Pemayun.
Baca Juga: Kecelakaan Maut: Diserempet Bus, Jatuh dan Dilindas, Wanita WNA Belarusia Tewas Bersimbah Darah
Ia menegaskan Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual.
Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi.
Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali.
Baca Juga: KPUD Tabanan Gelar Rekrutmen, Minta Generasi Muda Antusias Melamar
"Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” pungkas Kadisparda.
Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Dispar Prov Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol.
Pariwisata Prov. Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA dsb, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran.
Maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.***
Editor : M.Ridwan