DENPASAR, radarbali.id - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) gencar menyasar wisatawan mancanegara (wisman) memungut pungutan wisatawan asing (PWA).
Sebab belum 100 persen wisman yang berlibur ke Bali telah membayar PWA. Dispar akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pungutan wisatawan asing (PWA) ke daya tarik wisata (DTW).
Kepala Dispar Bali Tjokorda Bagus Pemayun diwawancarai kemarin (12/6) menyatakan setiap bulan akan dilaksanakan dua kali pengecekan.
Dispar Bali akan mendatangan objek wisata melakukan pengecekan ke wisatawan asing untuk memastikan apakah sudah melakukan pembayaran PWA Rp150 ribu per orang. Jika ada ditemukan belum membayar, maka diarahkan langsung untuk segera melakukannya.
"Kami harap kepada travel agent, hotel untuk menghimbau wisatawan agar selalu membawa bukti bayarnya jika melakukan perjalanan dan wisatawan juga diminta memperlihatkan QR code yang dimiliki kepada petugas saat pengecekan," jelas Tjok Bagus.
Dalam monev itu, Dispar Bali juga bakal melibatkan Pol PP Pariwisata Bali, asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
Baca Juga: Melvin Platje Ada di TC Pantai Purnama, Kembali ke Bali United?
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan berbagai upaya untuk optimalisasi PWA ini.
Tjok Bagus mengaku, diberbagai kesempatan pihaknya melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi terkait kebijakan PWA ini.
Misalnya, sebut dia, saat menghadiri/undangan acara wisata, hingga memanfaatkan media sosial maupun media mainstream juga menyampaikan kebijakan PWA ini.
Baca Juga: Kolaborasi Telkom dengan Google untuk Percepatan Transformasi Digital Indonesia Lewat Beasiswa GCC
"Kami terus menerus melakukan sosialisasi setiap saat dan setiap ada kesempatan, saya sampaikan tentang PWA yang nantinya dipergunakan untuk pelestarian budaya dan alam Bali," tukasnya. ***
Editor : M.Ridwan