Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Gegara Ada Hotel dan Restoran Bodong Membandel, di Klungkung Kini Wajib Pajak Mulai Enggan Bayar PHR

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 26 Juli 2024 | 00:10 WIB
NUSA PENIDA : Pantai Kelingking, salah satu andalan pariwisata Klungkung yang kini muncul masalah pembangkang pajak hotel dan restoran. (foto: dok.radar bali)
NUSA PENIDA : Pantai Kelingking, salah satu andalan pariwisata Klungkung yang kini muncul masalah pembangkang pajak hotel dan restoran. (foto: dok.radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id- Hotel dan restoran yang berdiri di Kecamatan Nusa Penida tidak sedikit yang tidak berizin.

Meski demikian, akomodasi pariwisata bodong itu beroperasi sebagaimana akomodasi berizin lainnya. Tidak hanya itu, hotel dan restoran tidak berizin ditengarai ada yang tidak membayar pajak sehingga dapat menjual kamar dengan harga lebih bersaing.

Kondisi tersebut membuat pengusaha yang memiliki hotel dan restoran berizin menjadi dirugikan hingga menyebabkan keengganan membayar pajak seperti Nengah Setar yang merupakan pemilik dari Hotel Semabu Hills di Nusa Penida.

Diungkapkan, rata-rata hotel dan restoran milik Setar membayar pajak sekitar Rp200 juta per bulan. ”Sementara pengusaha yang tidak memiliki ijin ada yang tidak membayar pajak,” katanya.

Ketidaktegasan Pemkab Klungkung dalam bersikap terhadap usaha hotel dan restoran tidak berizin dikatakannya sangat merugikan usaha yang memiliki izin. Apalagi tidak ada keringanan pembayaran pajak saat merebaknya Covid-19. Nengah Setar mengaku sempat diberikan membayar pajak dengan sistem mencicil yang ditotal tunggakannya mencapai Rp1,9 miliar.

Hanya saja saat dirinya hendak membayar tunggakan tersebut, dari pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung menyebutkan nilai tunggakan plus denda dan bunga menjadi Rp2,3 miliar.

Pihaknya menyayangkan tidak ada keringanan terhadap pengusaha yang punya izin dan taat membayar pajak. ”Saya merasa dirugikan, kalau terus seperti ini saya tidak mau bayar pajak yang tertunggak saat Covid-19,” tegas Setar yang juga merupakan tokoh masyarakat Nusa Penida.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dikonfirmasi mengenai hal tersebut, mengungkapkan, pajak terhutang hotel dan restoran yang dimiliki Nengah Setar sebesar Rp 2,3 miliar sudah disepakati dua belah pihak, yakni dari pihak Nengah Setar dan Pemkab Klungkung dengan ditandatanganinya berita acara.

Menurutnya nilai tersebut sudah berdasarkan hasil verifikasi. Sementara terkait dengan hotel dan restoran tidak berizin, dikatakannya bahwa hotel dan restoran tidak berizin namun telah beroperasi tetap dikenakan pajak hotel dan restoran.

Namun sebelumnya Fraksi Hanura dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Klungkung terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan Luh Andriani di Kantor DPRD Klungkung, Senin (24/6/2024) mengungkapkan ada sebanyak 38 hotel dan 13 restoran belum terdaftar sebagai WP.

Sementara untuk bisa terdaftar sebagai wajib pajak pengelola hotel dan restoran membutuhkan pelayanan dari pemerintah daerah. “Kalau kemudian hal ini tidak dilakukan akan membuka peluang praktik curang,” terangnya.

Menurutnya tidak terdaftarnya pengusaha hotel dan restoran sebagai WP ditengarai karena kurangnya personel (petugas). Sehingga dia mempertanyakan kegiatan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penempatan personel. “Apakah penempatan personel pada bidangnya di  BPKPD tidak didasarkan atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga tidak tercukupi?,” tanyanya.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjelaskan, bagi hotel dan restoran yang belum mengurus NPWPD tetapi telah operasional, maka wajib mengurus NPWPD dan wajib melaporkan pembukuan data konsumen yang menggunakan jasa hotel atau layanan makanan dan minuman di restoran. Sehingga dapat dihitung besaran kewajiban pajak sejak hotel atau restoran itu mulai beroperasi hingga terdaftar NPWPD untuk dibayarkan ke kas daerah.

“Banyaknya PNS yang pensiun di setiap tahun tentu sangat berpengaruh pada penempatan personel di BPKPD. Dan akibat semakin tingginya pertumbuhan jumlah penerima layanan pajak daerah dari tahun ke tahun tentu berpengaruh pada jumlah personel pelayanan pajak saat ini yang belum memadai,” ungkapnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#PHR #pajak #klungkung