MENGUPURA,radarbali.id - Setelah perempuan cantik asal Rusia inisial AA, 32, dideportasi, Kamis 5 September 2024, giliran temannya, NP, 26, juga juga terlibat bisnis lendir alias prostitusi berkedok massage/
Tarifnya sekali kencan minimal Rp 2 juta, digerebek di salah Satu Villa kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Rabu (21/8), dideportasi Senin 9 September 2024.
NP tak sendiri dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Dalam hari yang sama, petugas juga mengusir paksa pria berkebangsaan Rusia yang telah membuat onar di sebuah restoran di Jimbaran, Badung, 28 Agustus 2024, inisial DG, 39.
"Ya, NP, 26, terlibat kasus prostitusi," ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Selasa (10/9).
Dijelaskan, NP terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yaitu prostitusi. NP tiba di Indonesia 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, ia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, NP terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah villa di kawasan Seminyak, Kuta bersama seorang wanita WN Rusia lainnya AA yang telah dideportasi. "NP akui telah menerima bayaran senilai 2 juta rupiah atas jasa hubungan intim dan massage yang ditawarkan," ungkap Duwita, Selasa (10/9/2024).
NP berdalih bahwa jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lainnya berinisial L dan A yang telah ia kenal kurang lebih setahun lalu di suatu pesta di Rusia. Sementara, itu, pria DG masuk ke Indonesia pada 3 Agustus 2024 dengan izin kunjungan untuk berwisata.
Meskipun izin tinggalnya masih berlaku hingga 1 September 2024, DG dilaporkan menolak membayar makanan yang telah dikonsumsinya dan membuat keributan di depan restoran.
Atas tindakannya tersebut DG diamankan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan dan merekomendasikan ia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.
Baca Juga: Mobil dan Lumbung Padi Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. Deportasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Kedua warga Rusia tersebut telah dideportasi pada 9 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Rusia. "Dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan