Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dewan Sidak ke Finns Club, Soroti Pelanggaran Sempadan Pantai, Begini Tindakan Satpol PP

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:41 WIB

SINGKAP: Finns BNeach Club di Canggu yang diduga pekerjakan orang asing dan melanggar sempadan pantai
SINGKAP: Finns BNeach Club di Canggu yang diduga pekerjakan orang asing dan melanggar sempadan pantai

DENPASAR, radarbali.id – Kasus Finns Beach Club  berbuntut panjang.  Komisi I dan Komisi II DPRD Bali  melakukan sidak  ke Finns Beach Club pada Senin (21/10). Hadirnya Dewan, karena adanya kegaduhan soal pesta kembang api dan  informasi memperkerjakan ratusan tenaga asing. 

Hasilnya, dewan justru menyoroti dugaan pelanggaran aturan sempadan pantai.  Hal itu disampaikan Anggota Dewa Nyoman Rai menyinggung  Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya sempadan pantai harus berjarak 100 meter, dari titik jatuhnya ombak terakhir dalam keadaan tenang.

"Kemarin kami cek bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang BWS, PUPR juga, itu yang Bali wilayah sungai itu punya kewenangan,” katanya, kemarin (22/10).

 Baca Juga: Menikmati Sunset Diselimuti Mendung di Pantai Petitenget

 Pihaknya akan datang lagi  bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali dan Dinas PUPR untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut.

"Fakta yang saya lihat kemarin dalam keadaan surut itu 100 meter, kalau keadaan pasang jelas sekitar lagi 20, 15 meter minimal pasti kena itu," beber Dewa Rai. 

Ia meminta manajemen Finns untuk menindaklanjuti peringatan dari dewan. Bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata harus ditata lagi sesuai aturan. Jika tidak dihiraukan,  pihaknya akan mengajak Satpol PP. 

Dewa Rai mengamini Bali  memang membutuhkan investasi, tapi investasi itu harus sesuai dengan aturan yang ada. “Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” sentilnya.

Pada sidak itu juga mengecek  tenaga kerja dan jumlahnya yang dipekerjakan apakah ada yang dilanggar atau tidak. Hasil dari sidak dua hari lalu,  sebagian besar pekerja adalah warga lokal.  Finns Beach Club diketahui mempekerjakan 30 tenaga kerja asing, yang di antaranya 20 orang aktif.

Dewa Nyoman Rai menjelaskan, soal jumlah tenaga kerja hal ini sesuai dengan aturan. Kendati demikian,  pihaknya akan terus memantau proporsi tenaga kerja asing dan lokal di tempat tersebut.

Baca Juga: Banding Dikabulkan, Warga Pemilik Tanah di Pemelisan Agung Minta Polda Bali Tuntaskan Laporan

Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi berkaitan dengan  temuan penyalahgunaan  sempadan pantai pada  bangunan Finns, Dharmadi mengatakan,  belum melakukan penelusuran terkait aturan bangunan. “Belum sampai ke sana, karena kami fokus pada masalah yang terjadi,” ucapnya.

Disinggung apakah ada rencana penelusuran mengenai dugaan pelanggaran sempadan pantai , pihaknya mengatakan akan segera melayangkan surat teguran sebagai tanda peringatan. “Kami layangkan surat teguran atas apa yang terjadi kepada Finns, untuk pembelajaran warning kepada usaha-usaha sejenis. Harus meghormati ritual agama dan kearifan lokal budaya Bali,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#sempadan #pelanggaran #finns beach club #kembang api