DENPASAR, radarbali.id – Kasus Finns Beach Club berbuntut panjang. Komisi I dan Komisi II DPRD Bali melakukan sidak ke Finns Beach Club pada Senin (21/10). Hadirnya Dewan, karena adanya kegaduhan soal pesta kembang api dan informasi memperkerjakan ratusan tenaga asing.
Hasilnya, dewan justru menyoroti dugaan pelanggaran aturan sempadan pantai. Hal itu disampaikan Anggota Dewa Nyoman Rai menyinggung Perda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya sempadan pantai harus berjarak 100 meter, dari titik jatuhnya ombak terakhir dalam keadaan tenang.
"Kemarin kami cek bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang BWS, PUPR juga, itu yang Bali wilayah sungai itu punya kewenangan,” katanya, kemarin (22/10).
Baca Juga: Menikmati Sunset Diselimuti Mendung di Pantai Petitenget
Pihaknya akan datang lagi bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali dan Dinas PUPR untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut.
"Fakta yang saya lihat kemarin dalam keadaan surut itu 100 meter, kalau keadaan pasang jelas sekitar lagi 20, 15 meter minimal pasti kena itu," beber Dewa Rai.
Ia meminta manajemen Finns untuk menindaklanjuti peringatan dari dewan. Bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata harus ditata lagi sesuai aturan. Jika tidak dihiraukan, pihaknya akan mengajak Satpol PP.
Dewa Rai mengamini Bali memang membutuhkan investasi, tapi investasi itu harus sesuai dengan aturan yang ada. “Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” sentilnya.
Pada sidak itu juga mengecek tenaga kerja dan jumlahnya yang dipekerjakan apakah ada yang dilanggar atau tidak. Hasil dari sidak dua hari lalu, sebagian besar pekerja adalah warga lokal. Finns Beach Club diketahui mempekerjakan 30 tenaga kerja asing, yang di antaranya 20 orang aktif.
Dewa Nyoman Rai menjelaskan, soal jumlah tenaga kerja hal ini sesuai dengan aturan. Kendati demikian, pihaknya akan terus memantau proporsi tenaga kerja asing dan lokal di tempat tersebut.
Baca Juga: Banding Dikabulkan, Warga Pemilik Tanah di Pemelisan Agung Minta Polda Bali Tuntaskan Laporan
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi berkaitan dengan temuan penyalahgunaan sempadan pantai pada bangunan Finns, Dharmadi mengatakan, belum melakukan penelusuran terkait aturan bangunan. “Belum sampai ke sana, karena kami fokus pada masalah yang terjadi,” ucapnya.
Disinggung apakah ada rencana penelusuran mengenai dugaan pelanggaran sempadan pantai , pihaknya mengatakan akan segera melayangkan surat teguran sebagai tanda peringatan. “Kami layangkan surat teguran atas apa yang terjadi kepada Finns, untuk pembelajaran warning kepada usaha-usaha sejenis. Harus meghormati ritual agama dan kearifan lokal budaya Bali,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan