DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Turis Tiongkok yang berlibur ke Bali untuk merayakan malam pergantian tahun justru mengalami kejadiaan nahas pada Rabu (1/1/2025).
Ia dirudapaksa oleh tukang ojek yang dia tumpangi. Selain melakukan rudapaksa, kekerasan, dan merampas barang-barang turis dengan inisial JT tersebut.
Kejadian tentu memperburuk citra pariwisata Bali. Kejadian tersebut sudah diketahui oleh Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa. Saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali, sejak mengetahui ada kasus itu, pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut.
Ni Luh Puspa juga telah menghubungi Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan termasuk dengan Polda Bali dan Dinas Perhubungan Bali.
”Terkait insiden yang terjadi di Pecatu, kami sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menyampaikan simpati mendalam kepada korban,” ucap Wamen asal Buleleng, ini (5/1/2025).
Menurutnya, sejak informasi ini diterima, pihaknya melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Termasuk Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda Bali dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, untuk memastikan langkah-langkah penanganan kasus ini berjalan cepat dan tepat.
Wamenpar akan terus memantau perkembangan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, Kementerian Pariwisata juga akan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk memperkuat aspek keamanan wisatawan di Bali.
”Kami juga mengimbau semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan berwisata di Indonesia, khususnya Bali, agar Indonesia tetap menjadi pilihan berwisata baik bagi wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Sehingga, hal serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandas Ni Luh Puspa.
Seperti diketahui, Turis Tiongkok mengalami tindakan asusila, kekerasan dan barang-barangnya dirampas.
JT langsung melaporkan ke Polda Bali dengan laporan polisi nomor LP/B/6/I/2025/SPKT/POLDA BALI, perempuan tersebut melaporkan telah mengalami tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP.***
Editor : M.Ridwan