DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Perjuangan para sopir pariwisata untuk penataan taksi online di Bali tak berhenti. Minggu 12 Januari 2025, mereka datang ke kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali.
Hasil pertemuan dengan sopir yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali,empat DPD RI setuju menghapus poin f Pasal 7 pada Pergub Nomor 40/2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi Provinsi Bali berbunyi memiliki surat keterangan domisili di wilayah provinsi.
Hadir lengkap empat DPD RI, yakni Ida Bagus Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Djelantik, Arya Wedakarna, dan I Komang Merta Jiwa.
Sebelumnya para sopir membawa tuntutan yang sama ke DPRD Provinsi Bali.
”Gojek telah menghapus Grab telah menghapus sekarang menjadi tugas Pak Wayan Koster untuk menghapus,” tegas Ni Luh Djelantik disambut tepuk tangan para sopir pariwisata.
Arya Wedakarna atau yang kerap disapa AWK memohon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta, melakukan revisi setelah dilantik nanti oleh presiden.
”PR (pekerjaan rumah) utama adalah mohon segera revisi Peraturan Gubernur Nomor 4040 poin f ayat 2 Pasal 7 . Mudah-mudahan bisa lebih pro terhadap driver KTP Bali,” ujar AWK.
Ni Luh Djelantik, sepakat supaya sopir pariwisata juga sopir memakai identitas yang jelas dan melalui ujian berstandarisasi.
Ia mengaku sudah lama memperjuangkan hak-hak driver lokal. Bahkan sudah membuat kesepakatan dengan pihak Gojek dan Grab agar pendaftaran driver online harus ber-KTP Bali dan kendaraan yang didaftarkan harus bernomor polisi (Nopol) DK.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com