DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Apa kabar Pungutan wisatawan asing (PWA)? Pungutannya ternyata telah mencapai Rp 107 miliar lebih berdasarkan data per Kamis sore (8/5/2025).
Pemangku kebijakan menyebutkan, pelaksanaan pungutan belum melibatkan pihak ketiga karena payung hukum revisi Perda Nomor 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing belum disahkan.
Diwawancarai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokoda Bagus Pemayun menerangkan, berdasar data awal tahun hingga kemarin menurutnya telah menunjukkan trend positif. Sebab, 95 persen sudah membayar sebelum tiba di Bali.
”Ya kalau ini penerimaan 95 persen lebih sebelum mereka tiba di Bali sudah bayar. Rp 107 miliar lebih kami anggap berhasil,” kata Tjok Bagus saat dihubungi kemarin (8/5/2025).
Hingga saat ini skema pembayaran masih seperti sebelum mengandalkan aplikasi dan petugas dari Dispar Bali.
Tentunya yang membayar belum bisa sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman)n disebabkan terbatasan petugas.” Belum (sesuai jumlah kunjungan wisman,red) Checker masih acak. Kalau checker kayak masuk mall mereka belanja keluar belum bayar ada suara tutur itu gampang,” tutur pria asal Gianyar ini.
Baca Juga: Jejak Langkah Kardinal Robert Francis Prevost: Dari Misionaris Amerika hingga Paus Leo XIV
Setelah Raperda PWA diketok palu, maka skema pembayaran bekerja sama dengan pihak ketiga dapat berjalan. Tentunya dengan mendapatkan imbal jasa bagi stakeholder membantu pembayaran.
”Kalau yang sekadar mendorong tidak dapat (imbal jasa,red). Itu pun ada perjanjiannya, ” cetusnya.
Tjok Bagus menambahkan, kemungkinan WNA yang paling banyak membayar PWA dari Australia, karena berdasarkan peringkat kunjungan, wisman asal negeri kangguru paling banyak datang.”Saya lihat data kemungkinan Australia karena paling banyak yang ke Bali,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan