DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dunia kerja di Bali menunjukkan keprihatinan. Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari mahasiswa, jurnalis dan pekerja di Bali audiensi dengan DPRD Bali Selasa (10/6/2025).
Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta, beserta anggota DPRD lainnya.
Terungkap dalam pertemuan tersebut, Situasi ketenagakerjaan ternyata sudah 100 pekerja pariwisata di Badung alami pemutusan hubungan kerja (PHK)
Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, mengatakan, data yang tercatat hasil diskusi dengan Disnaker Badung menyampaikan terdapat PHK pada tenaga kerja yang jumlahnya 100 untuk di tahun 2025.
Hal ini menjadi pertanyaan, lantaran satu sisi sektor pariwisata sedang baik-baik saja.”Di Bali ketika ada PHK satu saja itu masalah karena pariwisata sedang menggeliat naik okupansi juga cukup tinggi kalau sampai ada PHK menjadi sebuah anomali. Tetapi yang tercatat memang baru di 100 sekian,” jelasnya.
Untuk kabupaten/kota lain Disnaker akan mengecek kembali menjadi tugasnya, Ketua Komisi IV DPRD Bali meminta untuk melakukan inventaris atau melakukan pengecekan kemudian cross check lainnya dengan BPJS ketenagakerjaan.
Berdasarkan data sementara yang coverage BPJS formal dan informal 53 persen hingga 56 persen.”Kami ingin semua terlindungi. Yang terlibat dan berperan yang berikan rekomendasi dan izin supaya tahun tercover apa tidak,” jelasnya.
Pria yang disapa Gus Iwan mengeluhkan banyak laporan belum tercover BPJS atau permasalahan tenaga kerja di hilir atau saat ada laporan.”Kami di Provinsi Bali banyak kasus atau pelaporan di hilir kami tidak tahu hulunya bagaimana tiba-tiba ada permasalahan,” bebernya.
Sementara itu Koordinator Aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali Ida Bagus Bhujangga Pidada menerangkan kehadiran mereka ada kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak pekerja. Di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja sepihak, sistem kerja kontrak berkepanjangan (kontrak abadi), dan lemahnya jaminan status kerja tetap, keberadaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah justru sangat terbatas.
Hanya ada segelintir pengawas yang bertanggung jawab terhadap ribuan perusahaan, yang menyebabkan pelanggaran hak normatif seperti jam kerja berlebih, ketidakpastian pengupahan, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak ditindak secara memadai.
”Terlebih di sektor pariwisata dan perikanan, banyak pekerja menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif tanpa kehadiran negara yang cukup kuat untuk melindungi mereka,” terangnya.
Adapun tuntutan massa aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, ;
1. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera Merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di Perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10;
2. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi maupun anggota serikat;
3. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025, yakni menghapus sistem outsourcing;
4. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers;
5. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025;
6. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali;
7. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan perlindungan bagi Pekerja Perikanan;
8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif;
9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020; 10.
Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal; 11. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh. ***