Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ironis! Sektor Pariwisata Stabil, tapi Kadisnaker Ungkap Ratusan Pekerja Pariwisata di Badung PHK

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 11 Juni 2025 | 05:52 WIB
SOAL PEKERJA: Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari mahasiswa, jurnalis dan pekerja di Bali audiensi dengan DPRD Bali Selasa, 10 Juni 2025
SOAL PEKERJA: Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari mahasiswa, jurnalis dan pekerja di Bali audiensi dengan DPRD Bali Selasa, 10 Juni 2025

DENPASAR, radarbali.jawapos.com -  Dunia kerja di Bali menunjukkan keprihatinan. Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari mahasiswa, jurnalis dan pekerja di Bali audiensi dengan DPRD Bali Selasa (10/6/2025). 

Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan, diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Bali  I Komang Nova Sewi Putra, Ketua Komisi IV I Nyoman Suwirta, beserta anggota DPRD lainnya. 

Terungkap dalam pertemuan tersebut, Situasi ketenagakerjaan ternyata sudah 100 pekerja pariwisata di Badung alami  pemutusan hubungan kerja (PHK) 

 Baca Juga: Platinum Resto & Café Kini Hadir di Bali dengan Konsep Baru dan Menu Lokal Spesial, Awak Media Jajal Jadi Chef

Kepala Disnaker dan ESDM  Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, mengatakan,  data yang tercatat hasil diskusi  dengan Disnaker Badung   menyampaikan terdapat PHK pada tenaga kerja yang jumlahnya 100  untuk di tahun 2025.

Hal ini menjadi pertanyaan, lantaran satu sisi sektor pariwisata sedang baik-baik saja.”Di Bali ketika ada PHK satu saja itu masalah karena pariwisata sedang menggeliat naik okupansi juga cukup tinggi kalau sampai ada PHK menjadi sebuah anomali. Tetapi yang tercatat memang baru di 100 sekian,” jelasnya. 

Untuk kabupaten/kota lain Disnaker akan mengecek kembali menjadi tugasnya, Ketua Komisi IV DPRD Bali  meminta untuk melakukan inventaris  atau melakukan pengecekan kemudian cross check lainnya dengan BPJS ketenagakerjaan. 

Berdasarkan data sementara yang coverage BPJS formal dan informal  53 persen hingga 56 persen.”Kami ingin semua terlindungi. Yang terlibat dan berperan yang berikan rekomendasi dan izin supaya tahun tercover apa tidak,” jelasnya. 

Pria yang disapa Gus Iwan mengeluhkan banyak laporan belum tercover BPJS  atau permasalahan tenaga kerja di hilir atau saat ada laporan.”Kami di Provinsi Bali banyak kasus atau pelaporan di hilir kami tidak tahu hulunya bagaimana tiba-tiba ada permasalahan,” bebernya. 

Sementara itu Koordinator Aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali Ida Bagus Bhujangga Pidada menerangkan kehadiran mereka ada kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak pekerja. Di tengah maraknya kasus pemutusan hubungan kerja sepihak, sistem kerja kontrak berkepanjangan (kontrak abadi), dan lemahnya jaminan status kerja tetap, keberadaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah justru sangat terbatas.

Hanya ada segelintir pengawas yang bertanggung jawab terhadap ribuan perusahaan, yang menyebabkan pelanggaran hak normatif seperti jam kerja berlebih, ketidakpastian pengupahan, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak ditindak secara memadai.

”Terlebih di sektor pariwisata dan perikanan, banyak pekerja menghadapi kondisi kerja yang eksploitatif tanpa kehadiran negara yang cukup kuat untuk melindungi mereka,” terangnya. 

Adapun tuntutan massa aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, ;

1. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera Merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di Perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10;

2. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi maupun anggota serikat;

3. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day tahun 2025, yakni menghapus sistem outsourcing;

4. Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers;

5. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025;

6. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali;

7. Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Daerah terkait dengan perlindungan bagi Pekerja Perikanan;

8. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif;

9. Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020; 10.

Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal; 11. Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh. ***

Editor : M.Ridwan
#disnaker bali #pekerja pariwisata #phk #dprd bali