Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Caplok Sempadan Pantai dan Langgar Tata Ruang, Dewan Desak Hotel Step Up di Pantai Bingin Kuta Selatan Dibongkar

Tim Redaksi • Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:26 WIB
JANGAN KOMPROMI!: DPRD Bali saat melakukan pengecekan di Hotel Step Up di Pantai Bingin Kuta Selatan yang diduga mencapolok sempadan pantai
JANGAN KOMPROMI!: DPRD Bali saat melakukan pengecekan di Hotel Step Up di Pantai Bingin Kuta Selatan yang diduga mencapolok sempadan pantai

DENPASAR, radarbali.jawapos.com –Pelanggaran tata ruang wilayah khususnya di Kabupaten Badung diduga kian masif. Kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali tak menunggu waktu lama langsung bergerak menuju Step Up Hotel yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/6/2025).

Kedatangan Komisi I, ini sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat, Selasa (11/6/2025) terkait pembangunan Hotel Step Up yang dianggap sebagai contoh buruk investasi yang "kebablasan" lantaran mencaplok sempadan pantai serta melanggar aturan yang berlaku.

Selain itu kedatangan Komisi I sebagai bentuk tindakan tegas terhadap bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Badung, yang juga dianggap melanggar aturan. Dalam kunjungannya tersebut, anggota dewan mengultimatum untuk pembongkaran bangunan-bangunan yang melanggar peraturan tata ruang, baik di Pantai Bingin termasuk Step Up Hotel, Jimbaran.

 Baca Juga: HOROR! Keamanan Wisatawan di Bali Bobol, 2 WNA Australia yang Ditembak, 1 Tewas, 1 Sekarat, Proyektil Peluru Masih Bersarang

I Made Suparta, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi mengenai masalah perizinan yang melawan aturan yang ada.

Menurutnya, jika ada bangunan yang terbukti melanggar, mereka harus dibongkar, dan pejabat yang terlibat juga harus siap menerima sanksi sesuai undang-undang.

“Kalau memang melanggar, harus dibersihkan. Pejabat yang terlibat juga harus siap diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Suparta, membuktikan komitmen DPRD untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian kawasan.

 Baca Juga: Daftar Pemain Timnas U-23 yang Berpotensi Dipanggil Vanenburg ke ASEAN Cup dan Kualifikasi Piala Asia U-23: Siap Hadapi Malaysia dan Vietnam!

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I, Dewa Nyoman Rai, usai membacakan rekomendasi terkait pembangunan Step Up Hotel, menambahkan bahwa rekomendasi telah disampaikan kepada Satpol-PP untuk memulai proses pembongkaran.

"Jika ada yang terbukti melanggar Perda RTRW kita, tanpa basa-basi langsung sikat bongkar," katanya mewanti-wanti.

Ia mencermati pelanggaran bukan hanya terjadi pada bangunan hotel dan vila, namun juga melibatkan kasus-kasus lain terkait undang-undang agraria, tata ruang, serta peraturan presiden mengenai garis pantai.

 Baca Juga: Pengembang Nakal Gentayangan di Buleleng, Ini Perkembangan Penyidikannya

Sementara itu, Somvir, Anggota Komisi I, usai membacakan rekomendasi Pantai Bingin, memperingatkan bahwa pejabat yang memberikan izin serta melanggar aturan dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara.

Dewan juga secara proaktif melakukan inspeksi lapangan pada 7 Mei 2025, lalu, yang mengungkapkan bahwa banyak bangunan didirikan di atas tebing, sempadan pantai, dan tanah negara, melanggar Perda RTRWP Bali.

“Ini bukan hanya masalah tata ruang, tapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian kawasan. Mengikuti visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pelanggaran harus dibersihkan demi menjaga masa depan Bali,” ujar Somvir dengan tegas.

 Baca Juga: Ribuan Calon Siswa Tereliminasi, Simak Jadwal dan Cara Daftar SPMB SMA/SMK Jateng 2025!

Tak hanya berfokus pada bangunan yang tengah diproses, Komisi I DPRD Bali juga berencana mendata pelanggaran di Kabupaten lain se-Bali untuk menerapkan sanksi yang sama.

Dengan langkah ini, diharapkan Bali dapat mempertahankan keindahan dan keamanan lingkungannya.

Masih dari tempat yang sama salah satu konsultan proyek I Gusti Made Arya Kencana yang mendampingi Komisi I DPRD Provinsi Bali selama sidak berlangsung, saat dimintakan pendapatnya terkait sidak Komisi I menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi berbagai izin yang diperlukan.

 Baca Juga: BREAKING NEWS! Dooor! Dua WNA Australia Jadi Korban Penembakan Gengster Tak Dikenal dalam Vila di Badung Bali

"Kami mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak melanggar perundang-undangan," ujarnya.

Namun ketika disinggung adanya bangunan yang menjorok ke pantai, dan itu telihat kasat mata, Made Arya menyatakan selama ini pihaknya telah mengikuti kajian teknis yang ada diperizinan.

"Selama tidak melanggar kajian teknis kami akan tetap melakukan pembangunan," imbuhnya, seraya menegaskan pihaknya telah mengantongi izin lengkap, jadi untuk hal-hal lainnya silahkan hubungi OPD teknis masing-masing baik dari perizinan maupun PU.***

Editor : M.Ridwan
#Pantai Bingin #Caplok Sempadan #Badung Bali #Hotel Step Up #langgar tata ruang #dprd bali