DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Guna mengatasi polemik sopir pariwisata di Bali antara konvesional dan oline atau angkutan sewa khusus (ASK), Pemerintah Provinsi akan membuat aplikasi khusus. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan jawaban dari raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Ditegaskan Raperda ini adalah melindungi para driver lokal dan mewadahi kebutuhan mereka. Menurutnya, dalam perda ini menata layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi.”Keberpihakan kepada regulasi dan penegakan hukum sendiri,” jelasnya.
Giri Prasta mengatakan, membuka opsi membuka aplikasi khusus untuk mengelola layanan transportasi pariwisata. Kemungkinan menyaingi dengan aplikasi yang sudah ada.
”Untuk betul-betul menikmati keamanan dan kenyamanan wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang menggunakan salah satu transportasi bertalian dengan raperda ini. Saya kira itu,” ucapnya usai menghadiri rapat paripurna Senin (8/9/2025).
Disinggung teknis lebih dalamnya ia menyebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan para stakeholder.
”Maka nanti teman-teman di DPRD melalui pimpinan dan anggota pansus ini pasti akan lebih banyak lagi menggali. Menggali kepada stakeholder. Sehingga masukan ini betul-betul link and match ini nyambung,” katanya.
Baca Juga: Sambangi Polresta Denpasar, Ojol Bali Tegaskan Tolak Kekerasan dan Jaga Bali Damai
Disinggung nasib sopir konvensional juga akan dibahas apakah akan dimasukkan ke sistem digital, Giri Prasta tak menjawab dengan gamblang. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan. “Nanti lihat, yang jelas tidak melanggar regulasi,” cetusnya.
Lebih dari itu, regulasi ini tidak akan membedakan KTP Bali dan non-Bali, ditekankan tidak ada diskriminasi pelaku transportasi pariwisata.”Tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya. Yang penting sudah masuk pada tatanan. Dan tidak ada diskriminasi,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan