DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPRD Bali kaget hutan mangrove yang juga berfungsi mencegah bencana banjir ternyata dicaplok dijadikan tempat usaha. Lokasinya sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali I Made Supartha mengatakan akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempertanyakan adanya indikasi pelanggaran.
”Sepanjang Sanur dan Nusa Dua fungsinya ada banjir meresap air tidak terjadi genangan air. Kan semua tertutup, itulah fungsi mangrove penyangga banjir hilirnya kan. Kalau itu berfungsi tidak ada korban banjir. Itu sudah dialih fungsikan jadi usaha,” terang Supartha Kamis (18/9/2025).
Hasil Pantauan Supartha ditemukan kegiatan usaha industri d dan ruko-ruko. Usai sidak tersebut memanggil BPN untuk menelusuri apakah penggunaan Hutan Mangrove itu legal atau ilegal.”Kalau ada manipulatif dibatalkan,” jelaskan
Kemudian, ada kegiatan usaha dari pemodal asing berasal dari Rusia. Ia menyiapkan bahan-bahan sudah jadi untuk infrastruktur hotel dan villa. Supartha menyebut manajemen tidak mampu menunjukkan izinnya sehingga langsung ditutup karena tidak memperlihatkan dokumen saat disidak Rabu kemarin (17/9/2025).
“Sudah berjalan itu saya bilang manufaktur untuk hotel dan villa mengirim bahan pokok tidak ada izinnya. Kalau antisipasi hujan dan tidak banjir. Air tergenang itu salah satu penyebabnya alih fungsikan,” bebernya.
Pansus akan mengevaluasi kepemilikan lahan bagaimana dengan status tanah. Maka perlu ada penjelasan dari BPN. Pada hari yang sama DPRD Bali meninjau lahan daerah aliran sungai (DAS) di Tohpati merupakan aliran dari Tukad Ayung hingga kawasan Mall Bali Galeria.
Salah satu temuan DPRD adalah usaha manufaktur yang berlokasi di belakang hutan mangrove karena penasaran dewan menghampiri dan meminta untuk perlihatkan izin-izin yang dimiliki. Selain itu temuan di Tohpati juga ada bangunan komersil di berdiri di sempadan sungai.
Supartha menyebutkan pelanggaran tata ruang akan menyebabkan penyempitan sungai. Dewan meminta bangunan yang ada di sepanjang sungai dibongkar. Balai Wilayah Sungai Bali -Nusa Penida segera memberikan surat teguran kepada pengusaha-pengusaha tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ada mengatur sanksi administrasi. Ketika tidak bisa menunjukkan izin berusaha maka harus ditutup sementara.***
Editor : M.Ridwan