NUSA PENIDA, Radar Bali.id– Polemik tata kelola pendapatan pariwisata di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang dinilai tidak sebanding dengan tingginya kunjungan wisatawan, akhirnya mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum.
Menyikapi sorotan tajam mengenai praktik pungutan retribusi yang masih didominasi cara manual dan rentan penyelewengan, Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses ini agar berjalan transparan dan bebas pungli.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Panit Reskrim IPDA Anak Agung Gede Mahendra Putra, saat mewakili Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya dalam kegiatan Sosialisasi ASN Berakhlak yang digelar Pemkab Klungkung di Ruang Rapat UPTD Bersama Nusa Penida, Jumat (3/10/2025).
Tidak Hanya Pengaman, Tapi Mitra Transparansi
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Agung Mahendra menegaskan bahwa keterlibatan Polri bukan hanya sebatas pengamanan, melainkan sebagai mitra pemerintah yang bertugas memastikan seluruh proses pemungutan retribusi sejak tahun 2019 itu berjalan sesuai aturan.
"Kami dari Polsek Nusa Penida tidak hanya hadir sebagai pengaman, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pengawalan ini dilakukan agar pungutan retribusi berjalan transparan, tertib, dan bebas dari pungli," jelasnya.
Ia mengingatkan para petugas di lapangan untuk tidak membuka celah bagi penyalahgunaan situasi. "Jangan sampai kelalaian prosedur membuka celah bagi pihak yang ingin menyalahgunakan situasi," tegasnya.
Disiplin Petugas Kunci Citra Pariwisata
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh petugas pungut retribusi yang sebagian besar telah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya meminta para garda terdepan pariwisata Nusa Penida tersebut untuk senantiasa membawa surat tugas, menggunakan seragam resmi, memahami Peraturan Daerah (Perda) Retribusi, dan bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mereka ini kan garda terdepan dalam menjaga citra pariwisata Nusa Penida. Jadi bekerjalah dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya, seraya menyebut bahwa petugas retribusi adalah ujung tombak pembangunan daerah.
Kejaksaan Sudah Mulai Penyelidikan Awal
Pernyataan Polsek ini muncul setelah sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung juga menyoroti kejanggalan pendapatan pariwisata di Nusa Penida.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, pada bulan sebelumnya (Rabu, 3/9), sempat mempertanyakan mengapa pemasukan daerah terasa kecil dan masih bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari daerah lain, padahal kondisi jalanan di Nusa Penida selalu ramai oleh kendaraan wisatawan.
"Lihat sendiri lah di Nusa Penida, kenapa jalan begitu ramainya kendaraan tetapi kenapa pemasukan daerah begitu kecil... itu yang menyentuh pemikiran kami secara institusi," kata Suardi.
Ia mengaku telah memulai penyelidikan terkait tata kelola pemerintahan dan pariwisata, meskipun tidak dapat membeberkan detailnya demi menjaga hasil penyelidikan. Suardi juga memperingatkan bahwa kerugian negara tidak hanya berasal dari sisi pengeluaran, tetapi juga dari sisi pendapatan yang tidak maksimal.
"Yang jelas kami memandang adanya tata kelola yang belum maksimal," tandasnya, memberi sinyal kuat kepada oknum yang merasa melakukan penyelewengan agar segera berbenah sebelum Kejaksaan menggunakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menyelesaikan perkara.
Dengan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan retribusi pariwisata Nusa Penida yang sudah berjalan enam tahun ini dapat segera bertransformasi menjadi sistem yang modern, tertib, dan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal..[*]
Editor : Hari Puspita