NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Proyek pembangunan lift kaca raksasa atau Glass Viewing Platforms di ikon wisata dunia, Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan tajam di media sosial.
Proyek bernilai investasi asing ratusan miliar rupiah ini membelah publik, memicu perdebatan sengit antara pihak yang melihatnya sebagai perusak keindahan alam versus pendorong utama pendapatan daerah dan fasilitas bagi turis.
Lift kaca yang dibangun sejak 2023 di Banjar Karang Dawa, Desa Bungamekar ini menjadi viral lantaran lokasinya yang dianggap merusak siluet tebing ikonik Pantai Kelingking.
Investor: Perizinan Lengkap dan Fasilitas Penyelamat Wisatawan
Direktur PT. Bina Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, yang merupakan mitra lokal dari investor Tiongkok, menegaskan bahwa proyek ini legal dan memiliki perizinan lengkap.
Proyek ini merupakan kerja sama antara PT. BNP dengan Banjar Adat Karang Dawa dan sudah dimulai dengan peletakan batu pertama pada 7 Juli 2023.
"Administrasi atau perizinan proyek ini telah lengkap, yang artinya legal," jelas Suantara, Kamis (30/10/2025).
Suantara menyayangkan adanya pro dan kontra ini, mengingat besarnya investasi asing (PMA) yang berhasil ditarik ke Nusa Penida. Menurutnya, proyek ini seharusnya didukung karena berpotensi besar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kendala kelancaran transportasi menjadi salah satu pertimbangan dalam berinvestasi di Nusa Penida. Kalau investasi dipersulit, investor akan berpikir ribuan kali menanamkan modalnya," tegasnya.
Lebih dari sekadar wisata, Suantara mengklaim Glass Viewing Platforms ini juga berfungsi menekan angka kecelakaan di Kelingking.
Platform ini memungkinkan wisatawan dengan kondisi fisik kurang prima dapat menikmati keindahan pantai tanpa harus menuruni tebing curam. Bahkan, selama proses pembangunan, proyek ini telah berperan menolong evakuasi sekitar 50 wisatawan yang celaka tanpa memungut biaya.
Pemkab Klungkung: "Kami Tak Bisa Melarang Izin dari Pusat"
Kontroversi proyek ini bahkan sudah menarik perhatian Pemerintah Pusat hingga menghubungi Gubernur Bali.
Bupati Klungkung, I Made Satria, membenarkan bahwa persoalan ini telah ia bahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kantor Bupati Klungkung, Jumat (24/10/2025), setelah memanggil pihak PT. BNP.
Bupati Satria mengaku saat ini Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak dapat berbuat banyak. Mengingat perizinan proyek telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Klungkung harus mengikuti keputusan tersebut.
"Di dalam perjalanan sekarang, mungkin 70 persen berjalan. Dengan adanya pembangunan yang hampir selesai ini timbulkan ketidaknyamanan dari wisatawan yang berkunjung ke situ dan masyarakat lokal sehingga viral kembali," ujar Bupati.
Viralnya masalah ini membuat Gubernur Bali, Wayan Koster, dihubungi Pemerintah Pusat dan akhirnya meminta penjelasan dari Pemkab Klungkung.
"Kala itu saya jawab, izin sudah diurus dan ada perizinan juga. Gubernur bilang akan turunkan tim. Silakan kami sangat menunggu itu. Kami tidak bisa melarang orang membangun apalagi sudah dapat izin dari pusat. Lagian itu wilayah pantai bukan kewenangan daerah, itu kewenangan provinsi dan pusat," pungkas Bupati Satria, menyerahkan bola panas ini kembali ke meja Pemerintah Provinsi dan Pusat.[*]
Editor : Hari Puspita