DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gubernur Bali Wayan Koster meminta stop proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Keputusan itu diapresiasi oleh pengamat tata ruang di Bali Prof Putu Rumawan. Pembangunan lift kaca tersebut preseden buruk karena peraturan yang ada tidak diindahkan.
”Kalau catur guru mereka tidak hormat ke pemerintah sebagai gurunya. Siapapun orangnya baik pejabat atau yang punya. Itu tidak ada etika yang membangun pariwisata budaya. Itu hormat sepertinya kepada alam,” tegas Rumawan saat dihubungi Selasa (24/11/2025).
Tinggi lift 182 meter melabrak Perda ketinggian bangunan Perda Nomor 05/2005 menyatakan bangunan tidak boleh lebih daripada pohon kelapa.
Bangunan lift kaca juga tak mencerminkan arsitektur tradisional Bali karena itu tidak menyampaikan identitas.
“Itu sudah dua salahnya. Belum lagi tata ruang sudah tiga salahnya. Empat dikaitkan estetika tidak membuat estetika, itu kayak belekan di mata,” cetus Guru Besar di Universitas Udayana ini.
Rumawan bertanya ada maksud apa membuat lift dengan menghabiskan dana Rp 200 miliar. Dikhawatirkan setelah membuat lift akan dibangun akomodasi pariwisata seperti beach club atau restoran yang merusak tata ruang dan keindahan Pantai Kelingking.
”Yang perlu pertanyakan ada apa buat lift saya khawatir di belakang maksud buat lift nanti dibangun beach club, dibangun lagi restoran tempat berselancar lainnya. Itu rusak tata ruang, dimana keindahan Pantai Kelingking,” bebernya.
Baca Juga: SK Berlaku Setahun, 2.256 Tenaga Honorer Buleleng Direkrut Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemberian sanksi kepada investor yang membangun lift kaca bukan benar atau salah, tapi tidak bisa dilakukan ada pembangunan di Pantai Kelingking karena pasti akan ada maksud membangun bangunan lainnya.
”Akan rusak kawasan dengan adanya lift. Itu mahal harga lift itu. Pasti ada ada yang lain didapat. Saya sebagai pengamat bongkar tidak boleh ada lift banyak pelanggaran itu,” bebernya.
Terlebih investor tidak mengantongi izin membangun lift itu berarti melanggar peraturan karena Indonesia adalah negara hukum. Rumawan meminta juga untuk memeriksa yang memberikan izin dicari dan seret ke meja hijau.
”Jangan investor saja disalahkan yang memberikan izin itu siapa dipanggil di meja hijau,” sentilnya.
Seperti diketahui setelah adanya kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
Selain penyetopan dan pembongkaran proyek, pihak penyelenggara juga terancam sanksi pidana karena melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dengan mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Sikap tegas itu disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers di Gedung Jayasabha, Minggu (23/11/2025). Dalam jumpa pers dengan awak media, Gubernur hadir bersama Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dan Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Koster mengungkap 10 bentuk pelanggaran yang dilakukan PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara proyek. “Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujarnya.
Pertama, proyek ini melanggar tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Terkait tata ruang, ada lima bentuk pelanggaran. Pertama, pembangunan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.
Kedua, pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketiga, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Keempat, tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Kelima, sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ujar Gubernur Koster.
Jenis yang kedua yaitu pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk pelanggarannya, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penyelenggara proyek hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.
“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebutnya.
Berikutnya, PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pelanggaran Perizinan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bentuk pelanggarannya ada dua yaitu Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan Loket Tiket (Entrance dan Ticketing) dengan luas 563,91 m2, tidak mencakup bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan Lift Kaca dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah penghentian seluruh kegiatan.
Keempat, penyelenggara kegiatan juga melakukan Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bentuk Pelanggarannya, bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, sub zona perikanan tradisional. Di kawasan ini tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. Untuk pelanggaran ini, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
Kelima adalah pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya yaitu merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW). “Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandasnya.
Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi.***
Editor : M.Ridwan