NUSA PENIDA, Radar Bali.id– Nama mantan Bupati Klungkung dua periode, I Nyoman Suwirta, terseret dalam persoalan pembangunan kontroversial lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida.
Suwirta disebut-sebut harus bertanggung jawab karena perencanaan dan dimulainya proyek bermasalah yang akhirnya diperintahkan untuk dibongkar tersebut terjadi saat ia masih menjabat.
Menanggapi tudingan yang menyeret namanya, Suwirta yang dikonfirmasi pada Selasa (25/11/2025) mengaku awalnya enggan berkomentar. Namun, karena desakan sejumlah pihak, ia akhirnya memutuskan untuk buka suara demi meluruskan persepsi publik.
“Mudah-mudahan dengan klarifikasi ini jangan lagi mempunyai persepsi apalagi halusinasi yang mencoba membawa pikiran seolah-olah Pak Nyoman (saya) seperti itu,” tegas Suwirta.
Kebijakan Perizinan Dilimpahkan ke OPD Sejak 2013
Suwirta menjelaskan bahwa sejak awal masa jabatannya sekitar tahun 2013, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang mewajibkan perizinan harus mendapat persetujuan langsung dari Bupati.
“Sejak tahun 2013, semua perizinan selesai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis atau terkait. Saya tidak pernah mengintervensi,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun ia selalu menerima investor yang datang, pertemuan tersebut selalu didampingi oleh tim dari OPD terkait, tidak pernah tanpa tim.
Terima Surat Ground Breaking di Akhir Jabatan
Mengenai proyek lift kaca di Pantai Kelingking secara spesifik, Suwirta menjelaskan bahwa masa jabatannya berakhir pada November 2023. Menjelang akhir masa jabatan tersebut, ia mengaku sangat sibuk menyelesaikan tugas tersisa dan mengurus kedua orang tuanya yang sakit.
“Pada Juli 2023, saya menerima selembar surat tentang ground breaking (peletakan batu pertama) dari pembuatan lift di Pantai Kelingking,” ungkapnya.
Saat itu, Suwirta mengaku tidak memiliki gambaran jelas mengenai lokasi atau bentuk pasti lift tersebut. "Saya tidak terbayang lift itu ada di laut atau di mana. Yang jelas akan ada lift di Pantai Kelingking,” tuturnya.
Terkait surat tersebut, ia mengaku telah menugaskan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Meskipun saat itu sekilas disampaikan bahwa izin proyek tersebut telah selesai di tingkat dinas terkait, komunikasi selanjutnya terputus karena kesibukannya.
“Karena kesibukan saya saat itu, akhirnya tidak ada komunikasi lagi oleh dinas terkait,” tutup Suwirta, menegaskan bahwa kontrol perizinan sudah berada di OPD sejak tahun 2013.[*]
Editor : Hari Puspita