Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Konsisten! Koster Tak Gentar Desakan Masyarakat Adat Minta Lanjutkan Pembangunan Lift Kaca, Nyatakan Kabupaten Tak Punya Kewenangan

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:01 WIB

 

PANORAMA INDAH: Pantai Kelingking di Klungkung destinasi yang kian punya daya tarik yang kini dibangun lift kaca.
PANORAMA INDAH: Pantai Kelingking di Klungkung destinasi yang kian punya daya tarik yang kini dibangun lift kaca.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gubernur Bali Wayan Koster konsisten alias menjamin tidak terpengaruh dengan desakan masyarakat yang meminta lanjutkan pembangunan lift kaca. Koster pastikan tetap menjalankan keputusan yang telah dikeluarkan membongkar pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida.

Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan yang disampaikan para paiketan Bendesa hanya aspirasi. Katanya tidak mungkin membatalkan keputusan tersebut.

"Itu kan aspirasi. Tidak mungkin (pembangunan lift kaca) dilanjutkan. Sudah dilihat kan adanya pelanggarannya,” jelas Koster ditemui usai Rapat Paripurna ke- 15 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Wiswa Sabha Utama, kemarin (1/12/2025). 

Di samping itu, Koster mengapresiasi gagasan Bupati Klungkung mengajak investor untuk menata Pantai Kelingking. Salah satunya membuat tangga dari darat ke pantai memudahkan pengunjung. Bukan dibangun lift.

"Dia melekat di situ jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alamnya. Kalau itu jadi itu bagus,” ungkap Koster. 

Pada saat sambutan Gubernur Bali, Wayan Koster menerangkan di hadapan para anggota DPRD Bali beserta undangan, alasannya membongkar pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan investor yang tidak memiliki dokumen persyaratan. Sebab, Wilayah tebing hingga ke bawah adalah lahan negara yang memiliki kewenangan adalah pemerintah provinsi dan pusat.

"Kewenangan perizinan kabupaten Klungkung ada di darat. Di bawah tebing, pantai, dan laut tidak ada kewenangan kabupaten,” tandas Koster. ***

 

Editor : M.Ridwan
#Lift Kaca #pantai kelingking #Kabupaten Klungkung #gubernur bali wayan koster