Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dana Pungut Turis Asing di Bali Buka Peluang Kerja Sama Pihak Ketiga, Pelaku Wisata Berharap Kebagian untuk Promosi Global

Marsellus Pampur • Rabu, 3 Desember 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi turis asing sedang berkunjung di Pesta Kesenian Bali (PKB),Art Center,Denpasar. (Adrian Suwanto)
Ilustrasi turis asing sedang berkunjung di Pesta Kesenian Bali (PKB),Art Center,Denpasar. (Adrian Suwanto)

 

NUSA DUA, Radar Bali.id — Setelah Peraturan Daerah (Perda) terkait Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang diubah, para pelaku wisata di Bali kini secara terbuka berharap agar dana yang terkumpul dapat memberikan sokongan langsung bagi kegiatan operasional dan promosi mereka.

Harapan ini disampaikan oleh Ketua DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Provinsi Bali, Inda Trimafo Yudha, di sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Putri Provinsi Bali di Nusa Dua, Kuta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Pelaku Wisata Ingin Dana PWA Dipakai untuk Promosi

Inda Trimafo Yudha secara gamblang menyatakan bahwa pelaku pariwisata sangat berharap adanya regulasi yang memungkinkan mereka menggunakan dana PWA untuk memajukan pariwisata secara langsung.

"Saya terus terang sangat berharap PWA ini ada peraturan yang memberikan kita peluang untuk menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan yang memajukan pariwisata secara langsung," ujar Inda.

Pihaknya berharap agar dana tersebut dapat digunakan sebagai anggaran promosi destinasi yang dikelola oleh pelaku wisata, terutama untuk membantu mereka "go internasional" dan meningkatkan kualitas destinasi. Selain itu, Rakerda Putri juga mendorong sejumlah isu penting seperti Pariwisata Berkualitas, Pariwisata Hijau, Gotong Royong, dan Sinergitas.

Perubahan Perda Buka Peluang Pihak Ketiga

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan bahwa perubahan Perda terkait PWA telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, dan perubahan tersebut telah membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga.

"Bahkan ini bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga, bisa dapat 3 persen," beber Wagub Giri Prasta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dua langkah konkret yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk memaksimalkan PWA:

  1. Sistem Tracking Data Imigrasi: Pemerintah telah berkoordinasi dengan Imigrasi Bali untuk memastikan semua data kunjungan WNA tercatat dengan akurat (tracker), sehingga potensi pendapatan PWA dapat dihitung maksimal.
  2. Sosialisasi Maskapai: Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perhubungan agar pihak maskapai penerbangan yang datang ke Bali dapat memberikan sosialisasi langsung kepada WNA mengenai adanya pungutan tersebut.

Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa dana PWA yang terkumpul akan digunakan penuh untuk membangun destinasi wisata dan desa adat di Bali.[*]

Editor : Hari Puspita
#turis asing #wna #pungutan wisatawan asing #kunjungan wisatawan asing ke bali