NUSA PENIDA, Radar Bali.id– Meski perintah pembongkaran paksa telah dikeluarkan oleh Gubernur Bali terhadap proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, hingga kini belum ada tanda-tanda eksekusi di lapangan.
Bangunan milik PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut terpantau masih tegak berdiri tanpa ada aktivitas pembongkaran mandiri.
Camat Nusa Penida, Kadek Yoga Kusuma, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Satpol PP Klungkung telah meninjau lokasi tersebut sepekan yang lalu. Namun, suasana di area proyek nampak mati suri.
"Belum ada tanda-tanda lift kaca akan dibongkar oleh pihak investor. Aktivitas pekerja proyek juga terpantau nihil di lokasi," ujar Kadek Yoga pada Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, Gubernur Bali telah memberikan instruksi tegas pada 23 November lalu agar pihak pengembang segera membongkar bangunan yang dianggap melanggar aturan tersebut secara mandiri. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi investor untuk membersihkan lokasi.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak PT Indonesia Kaishi tidak juga melakukan pembongkaran, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan mengambil alih tindakan untuk meratakan bangunan tersebut secara paksa demi mengembalikan keaslian bentang alam ikonik Nusa Penida.[*]
Editor : Hari Puspita