DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Seorang kontraktor lokal di Bali (PT Biputra Multi Kreasindo) melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Nawasena & Partners secara resmi melayangkan somasi kepada DM Project (PT Blue Clear Sky) terkait karena menunggak pembayaran atas pekerjaan pembangunan sejumlah vila kawasan Arin Grin, Pecatu, Bali.
Eka Putrawan, SH dari kantor hukum Nawasena & Partners mengatakan kalau sebelumnya dipercaya untuk mengerjakan pembangunan pada Villa Arin Grin 1, 2, dan 5. Kerja sama proyek tersebut didasarkan pada kontrak tertulis yang ditandatangani pada 24 Juni 2025.
Dwiky Hutagalung, SH selaku salah satu Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka telah melaksanakan sebagian besar pekerjaan proyek, termasuk pekerjaan tambahan (additional works), dengan progres pembangunan di Villa Arin Grin 1 dan Arin Grin 2 masing-masing mencapai sekitar 40 persen.
Seluruh pekerjaan tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari pengawas proyek yang ditunjuk oleh pihak pengembang, namun ternyata hingga akhir Desember 2025, DM Project (PT Blue Clear Sky) tidak juga melakukan pembayaran.
Padahal tagihan resmi telah disampaikan sejak 25 September 2025 dengan total nilai mencapai sekitar Rp168,5 juta.
Pihak kontraktor juga mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, baik melalui komunikasi langsung ke Direktur Utama DM Project yakni Daniil Evdokimov yang merupakan Warga Negara Asing melalui Whatsapp maupun surat resmi, namun pihak Daniil Evdokimov tidak ada memberikan respon apapun atas hal tersebut.
Hal ini menambah Panjang deretan investor asing nakal yang melakukan praktek-praktek curang saat berbisnis di Bali.
Baca Juga: Tambal Puzzle di Lini Pertahanan, Bali United Resmi Pinjam Penggawa Persik, Yusuf Meilana
Kuasa hukum menyebutkan bahwa kondisi ini menimbulkan kerugian finansial bagi klien mereka dan menimbulkan dugaan adanya kelalaian serius dalam pemenuhan kewajiban pembayaran oleh pihak pengembang yang notabene adalah merupakan investor asing.
Albert Pangaribuan, SH selaku salah satu Tim Kuasa Hukum menyatakan melalui somasi tersebut, DM Project diminta untuk segera melunasi seluruh tagihan dalam jangka waktu tujuh hari sejak somasi diterima dan apabila tidak ada penyelesaian dalam tenggat waktu tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan sudah menyiapkan langkah lanjutan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk melindungi hak dan kepentingan klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DM Project terkait somasi dan tuntutan pembayaran tersebut.***
Editor : M.Ridwan