Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Korve Bersih Sampah di Pantai, Menteri LH: Tuntaskan Sampah Tak Cukup Hanya dengan Acara Seremoni, Begini Komitmen Gubernur Koster

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 7 Februari 2026 | 09:12 WIB

 

 

KORVE!: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat Korve di pantai Kedonganan Badung, 6 Februari 2026.
KORVE!: Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat Korve di pantai Kedonganan Badung, 6 Februari 2026.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan sampah, khususnya sampah kiriman di kawasan pesisir, sebagai bagian dari upaya menjaga Bali tetap bersih dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi kerja bakti (korve) bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026). 

Aksi bersih pantai yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) ini dilaksanakan serentak di Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 

 Baca Juga: Komitmen Dukung Pemerintah Atasi Persoalan Sampah Bali, BTID Ikut Aksi 'Korve' Sampah di Pantai Kedonganan

 Gubernur Koster secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Badung segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanganan sampah kiriman di kawasan pantai. Satgas akan siaga penuh setiap hari tanpa batas waktu menangani sampah.  Terutama pada musim hujan ketika volume sampah kiriman meningkat drastis.

“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke TPA. Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tegas Koster saat diwawancarai di Pantai Kedonganan.

Selama ini, penanganan sampah di kawasan pantai diakui belum optimal karena petugas selalu siaga di lokasi. Padahal, menurut Koster sampah kiriman bisa datang kapan saja karena ikut arus laut dan cuaca. Maka dibutuhkan sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai-pantai Bali tetap bersih setiap saat.

Koster menjamin Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam pengelolaan sampah. Katanya, Bali tidak boleh kalah oleh persoalan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat.

 Baca Juga: Bali United vs Persebaya: Bajol Ijo Tak Pernah Menang di Wayan Dipta Sejak 2018

Aksi bersih-bersih tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, Forkopimda Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, akademisi dari Universitas Udayana, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, hingga sektor swasta. Dukungan internasional juga terlihat dari kehadiran perwakilan kedutaan besar Inggris, Kanada, Denmark, dan Belanda.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam sambutannya menegaskan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Lebih lanjut disampaikan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan melalui kegiatan seremonial semata, melainkan harus berkelanjutan dan sistematis, juga menjadi tanggung jawab bersama.

Hanif juga menyoroti posisi strategis Bali sebagai etalase nasional. Menurutnya, jika Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan akan terdampak. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

 Baca Juga: Ivar Jenner Debut? Jan Olde Riekerink Buka Suara Jelang Persik vs Dewa United

Dalam konteks penegakan hukum, Hanif menegaskan bahwa pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara. Ia menekankan bahwa kewenangan utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Wardhana menyatakan bahwa penanganan sampah di destinasi wisata akan terus diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih ke dalam Gerakan Indonesia ASRI. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang menempatkan kebersihan lingkungan sebagai prioritas utama pembangunan pariwisata berkelanjutan. 

Widiyanti mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang hadir dan rela meluangkan waktu sejak pagi untuk terlibat langsung dalam aksi bersih pantai.

 “Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja, khususnya di kawasan destinasi wisata,” ungkap Menpar.

Bali menurutnya adalah destinasi pariwisata Indonesia sekaligus etalase utama pariwisata nasional di mata dunia. “ Citra Indonesia sebagai destinasi wisata global, sangat lekat dengan Bali, sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ajaknya.***

Editor : M.Ridwan
#menteri pariwisata #bersih sampah pantai #kerja bakti #gubernur koster #Menteri LH dan Kepala BPLH #kedonganan