BANGLI, Radar Bali.id – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video seorang wisatawan yang menunjukkan aktivitas pemungutan retribusi di Pos Sekaan, Jalan Sekaan Penelokan, Kintamani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, memberikan klarifikasi sekaligus langkah evaluasi.
Dirga Yusa mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut memang terjadi di Pos Retribusi Sekaan. Meski viral karena ketidakpuasan wisatawan, ia menegaskan bahwa pungutan sebesar Rp25 ribu tersebut adalah sah sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan SK Bupati.
Baca Juga: Pemkab Klungkung Terapkan e-Ticketing dan e-Payment Retribusi Wisata
"Petugas menggunakan atribut resmi Pemda Bangli dan retribusi yang dikenakan sudah sesuai aturan untuk WNI," jelasnya, Kamis (26/3/2026).
Baca Juga: Desa Penglipuran Dikunjungi 1 Juta Wisatawan, Hasilkan Retribusi Rp 26 Miliar
Namun, menyikapi dinamika di lapangan, Disparbud Bangli segera melakukan langkah-langkah pembenahan, antara lain:
- Standarisasi Komunikasi: Penegasan panduan "Senyum dan Sapa" bagi petugas.
- Atribut & Identitas: Pengetatan penggunaan atribut resmi saat bertugas.
- Transparansi Informasi: Melengkapi pos dengan dokumen dan bahan informasi tertulis mengenai hak serta kewajiban wisatawan.
- Digitalisasi: Menyiapkan One Gate System Online dengan fitur reservasi. Sistem ini direncanakan uji coba pada Juli-September 2026 dan diterapkan penuh pada 2027.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan pendampingan di lapangan sejak Rabu (25/3/2026) kemarin agar pelayanan lebih humanis," tandas Dirga Yusa.[*]
Editor : Hari Puspita