DENPASAR, RadarBali.id – Citra Bali sebagai "etalase" pariwisata nasional kini tengah dipertaruhkan. Di balik gemerlap kunjungan wisatawan, Pulau Dewata sedang bergelut dengan status darurat sampah yang kian mengkhawatirkan.
Ironisnya, sebuah sentilan tajam muncul dalam rapat kerja di Senayan: jumlah sampah yang datang kini terasa lebih masif ketimbang turis itu sendiri.
Sejak 1 April lalu, pembatasan pembuangan ke TPA Regional Sarbagita (Suwung) resmi diberlakukan, dimulai dengan larangan pembuangan sampah organik. Masyarakat kini didorong untuk mengelola limbah secara mandiri di hulu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan lubang besar dalam sistem pengelolaan ini.
Darurat di Angka
Data menunjukkan bahwa kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) memproduksi sedikitnya 1.552 ton sampah setiap hari. Dari jumlah tersebut, sistem yang ada hanya mampu menangani sekitar 948,24 ton. Artinya, ada 604,09 ton sampah (36,17 persen) yang setiap harinya "tak bertuan" dan berpotensi mencemari lingkungan.
Kondisi ini menjadi sorotan pedas Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (8/4).
"Tapi sampahnya keterlaluan, tidak ada turis ke sana. Kebanyakan sampah daripada turisnya," sentil Mori.
Ia mengkhawatirkan dampak penutupan TPA Suwung yang tanpa solusi tuntas di tingkat menengah. Tanpa pengawasan ketat, sampah-sampah tersebut rentan berakhir di sungai dan bermuara kembali ke pantai-pantai ikonik Bali.
PSEL: Solusi di Ambang Pintu?
Pemerintah Provinsi Bali bukannya tanpa rencana. Teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) diproyeksikan menjadi juru selamat di sektor hilir.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa pembangunan PSEL direncanakan melakukan groundbreaking pada akhir Juni 2026 mendatang.
Proyek ini akan berlokasi di lahan Pelindo, Banjar Pesanggrahan, Denpasar Selatan, seluas 6 hektar. Dengan operator yang telah ditunjuk oleh Danantara, fasilitas ini ditargetkan rampung pada Desember 2027 dan mulai beroperasi penuh di awal 2028.
"Itu untuk mengolah sampah minimum sebanyak 1.200 ton per hari dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Koster.
Mempertaruhkan Rp176 Triliun
Persoalan sampah bukan sekadar masalah lingkungan, melainkan ancaman ekonomi nyata. Bali saat ini menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp176 triliun/tahun dari sektor pariwisata. Jika tumpukan sampah di pantai dan sungai terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wisatawan akan berpaling ke negara kompetitor.
Sembari menunggu teknologi PSEL beroperasi dua tahun lagi, Bali kini berkejaran dengan waktu. Penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2018 dan Nomor 47 Tahun 2020, serta optimalisasi TPS3R, menjadi benteng terakhir agar "Pulau Surga" tidak berubah menjadi "Pulau Sampah".[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali