Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Masa Transaksi Kelola Tanah Lot Berakhir November 2026, Desa Adat Beraban Sodorkan Skema Yayasan, Pemkab Siapkan Perusda

Juliadi Radar Bali • Kamis, 16 April 2026 | 07:49 WIB
Ilustrasi objek wisata ikon Tabanan, Tanah Lot. (foto: juliadi/radar bali)
Ilustrasi objek wisata ikon Tabanan, Tanah Lot. (foto: juliadi/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Masa kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Desa Beraban akan segera berakhir pada November 2026.

Baca Juga: Era Baru Tanah Lot : Pemkab Tabanan Siapkan Perumda Sanjayaning Singasana Jadi Pengelola Utama

Menghadapi tenggat waktu yang tinggal enam bulan, Desa Adat Beraban mulai bergerak cepat dengan menawarkan skema pengelolaan baru berbasis yayasan.

Baca Juga: Meski Kunjungan Turun, Pendapatan DTW Tanah Lot, Tabanan 2025, Justru Meroket Tembus Rp 72 Miliar, Ini Penyebabnya

Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau status quo, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2011 silam.

Menjaga Marwah Berbasis Masyarakat

Bendesa Adat Beraban, I Ketut Sujana, mengungkapkan bahwa konsep yayasan berbadan hukum merupakan bentuk pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat (community-based tourism). Konsep ini dinilai paling ideal untuk menjaga keseimbangan antara profit ekonomi dan pelestarian budaya religi di Tanah Lot.

"Kami ingin pembahasan ini segera tuntas. Pengalaman tahun 2011, sempat terjadi status quo selama empat bulan yang menghambat pembagian pendapatan (pah-pahan). Kami tidak ingin itu terulang," tegas Sujana saat ditemui, Rabu (15/4/2026).

Draf usulan yayasan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Tabanan melalui Asisten III pada Selasa (14/4) dan saat ini tengah dipelajari oleh otoritas terkait.

Adu Konsep: Yayasan vs Unit Bisnis Perusda

Meski Desa Adat mendorong pembentukan yayasan, Pemkab Tabanan memiliki perspektif lain. Pemerintah daerah sempat melontarkan wacana untuk menarik pengelolaan DTW Tanah Lot ke bawah naungan unit bisnis Perusahaan Daerah (Perusda) Sanjayaning Singasana.

Menanggapi hal tersebut, Sujana menyatakan pihaknya tetap terbuka namun tetap mengedepankan usulan yayasan karena dianggap lebih mampu menjaga marwah kebersamaan yang sudah terbangun puluhan tahun.

"Konsep yayasan ini bersifat nirlaba dan melibatkan semua unsur; mulai dari pengempon pura, desa adat, masyarakat, hingga pemerintah daerah. Tidak ada unsur yang dikurangi dari yang sudah berjalan selama ini," jelasnya.

Menghindari Ego Sektoral

Sujana menegaskan bahwa perbedaan konsep antara pihak desa dan Perusda jangan sampai menjadi penghambat atau memicu masalah sosial. Menurutnya, fokus utama adalah kesejahteraan masyarakat sekitar dan keberlangsungan DTW Tanah Lot.

"Kami tidak menyangkal konsep yang diajukan Pemkab. Namun, kami harap kita bisa mencari benang merah yang terbaik. Mudah-mudahan dalam pembahasan ini tidak ada ego yang dikedepankan, melainkan kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Saat ini, tim pembentukan yayasan dari pihak desa sudah mulai bekerja untuk memproses legalitas badan hukum tersebut, sembari menunggu keputusan final dari koordinasi bersama Pemkab Tabanan.[*]

Editor : Hari Puspita
#pengelolaan tempat wisata #desa beraban #pemkab tabanan #dtw #tanah lot