SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pesatnya pembangunan akomodasi di Nusa Penida ternyata belum berbanding lurus dengan kepatuhan wajib pajak.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung mencatat piutang pajak hotel dan restoran (PHR) yang belum terbayar hingga akhir 2025 mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp13,5 miliar.
Kepala BPKPD Klungkung, I Nyoman Susanta, mengungkapkan masih ada 208 wajib pajak hotel dan 143 wajib pajak makan-minum yang menunggak. Bahkan, ada piutang yang macet sejak tahun 2019.
"Alasannya beragam, mulai dari dampak sisa pandemi hingga prioritas gaji karyawan. Namun, karena ini adalah titipan uang dari tamu, kami lakukan penagihan persuasif hingga pelimpahan ke Kejaksaan melalui SKK," ujar Susanta, Selasa (12/5/2026).
Merespons kondisi tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik usaha di kawasan pesisir Nusa Penida, termasuk beach club dan vila mewah pada Senin (11/5/2026) sore.
Didampingi Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, Bupati Satria menekankan pentingnya kontribusi pengusaha terhadap daerah.
"Nusa Penida adalah magnet pariwisata. Kami ingin memastikan pertumbuhan usaha di sini berbanding lurus dengan kontribusi pajak. Hasilnya nanti akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur jalan dan fasilitas publik yang lebih baik," jelas Bupati Satria saat mengunjungi Orca Beach Club dan The MG Villa.[*]
Editor : Hari Puspita