Pengawasan WNA Dinilai Lemah, Parta Soroti Overstay Sampai Setahun, Ada Apa?

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 00:26 WIB
SENGKARUT PARIWISATA: Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta soroti overstay wisman akibat lemahnya pengawasan di Bali. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
SENGKARUT PARIWISATA: Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Parta soroti overstay wisman akibat lemahnya pengawasan di Bali. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Lemahnya pengawasan membuat warga negara asing (WNA) seenaknya melabrak aturan di Bali. Terutama sorotan melanggar izin tinggal dan hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bahkan, banyak dari mereka yang tinggal di tempat kos.

​Hal ini terungkap dalam kasus pembunuhan seorang perempuan di Denpasar yang diduga dilakukan oleh WNA asal Singapura.

​Kasus tersebut menimpa AS, 26, perempuan asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk di kamar kosnya di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam.

Keberadaan korban pertama kali diketahui setelah adiknya, RA, mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 Wita.

​Polisi kemudian menetapkan kekasih korban, MZ, 26,  warga negara Singapura, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, namun ternyata overstay sekitar satu tahun.

​Anggota Komisi III DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menilai kasus ini harus menjadi pelajaran, khususnya bagi jajaran Imigrasi, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.

​Parta mengaku telah berulang kali mengingatkan pentingnya pembenahan sistem pengawasan keimigrasian.

"Fakta bahwa pelaku sudah overstay sekitar satu tahun menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengendalian administrasi keimigrasian," kata Parta, Minggu (19/7).

​Terungkapnya status overstay pelaku menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap WNA yang tinggal di Bali, termasuk keberadaan mereka di rumah-rumah kos.

Baca Juga: Dampak Konflik Perang, Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Gratiskan Overstay dan Percepat ITKT

Mantan anggota DPRD Bali ini meyakini masih banyak turis yang melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. "Bagaimana bisa seorang WNA yang sudah overstay begitu lama masih bebas tinggal di kos-kosan?" ujarnya.

​Politisi PDI Perjuangan itu meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera memperkuat pengawasan terhadap WNA, mulai dari pendataan, pemeriksaan izin tinggal, hingga pengawasan di lapangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

​Pembenahan sistem pengawasan keimigrasian sangat penting demi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Bali mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
wna overstay nginap di kos-kosan pariwisata bali Nyoman Parta Komisi III DPR RI