DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Adagium Tamu di Negeri Sendiri agaknya tepat pada kasus yang satu ini. Pemerintah bergerak cepat menyikapi polemik kegiatan lari Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, yang diduga perlakuan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tidak boleh ada pihak asing yang seolah-olah membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, kegiatan yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Bahkan, Imigrasi telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua WNA yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.
Even lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap," tegas Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Viral! WNI Diduga Dilarang Ikut Komunitas Lari di Canggu, Polda Bali Turun Tangan, Begini Faktanya
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan keimigrasian, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer suatu kegiatan di Indonesia.
WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.
Dari hasil penelusuran, kegiatan tersebut diketahui diselenggarakan oleh Entourage Bali.
Imigrasi mengidentifikasi dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS, 35, pemegang Izin Tinggal Terbatas, ITAS, untuk bekerja, serta HQV, 37, pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura, Rabu malam (23/7/2026).
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ungkap Hendarsam.
Tak berhenti di situ, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah memanggil pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian, baik oleh WNA maupun pihak penjamin, Imigrasi memastikan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan, seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus berjalan sesuai hukum Indonesia.
Tidak boleh ada pihak asing yang menciptakan aturan eksklusif ataupun memperlakukan ruang publik seolah berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat.
Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus menjamin keadilan, ketertiban umum.
"Ya serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan orang asing yang tidak patuh hukum," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com