Pakai Visa Kunjungan Bisnis Lalu Kerja di Bali, Lelaki Israel Pemilik Akun The Bali Dream Dideportasi

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:33 WIB
DIUSIR: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. (ist/radarbali.id)
DIUSIR: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. (ist/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali menindak warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Kali ini, seorang pria berinisial BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel, dideportasi setelah kedapatan menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar sekaligus melakukan pemasaran digital untuk “The Bali Dream”.

 BR ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. Penindakan terhadapnya bermula dari informasi yang beredar luas di media sosial Instagram melalui akun @aelexav.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

 Baca Juga: 5 Tewas Akibat Gempa Dahsyat M 7,7 di Flores NTT

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan melakukan verifikasi serta pendalaman terhadap data keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi menggunakan sistem Face Recognition Identification System, dua sosok yang muncul dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG, 30, dan AC, 28. 

Keduanya tercatat sebagai pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Tim kemudian menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki.

"Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Sabtu (15/8/2026).

Namun, berdasarkan penelusuran data perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.

Terungkapnya aktivitas “The Bali Dream”. Pendalaman kemudian diarahkan terhadap agen perjalanan The Bali Dream, yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

Dari hasil penyelidikan, situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk kegiatan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.

Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

 Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,7 di Nagekeo NTT: 5 Warga Meninggal Tertimbun Reruntuhan

Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan. BR justru melakukan aktivitas sebagai content creator berbayar dan pemasaran digital selama berada di Bali. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. 

Tak hanya dipulangkan, BR juga dikenakan penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

BR kemudian dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok. Perjalanan dilanjutkan dengan penerbangan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum akhirnya menuju Vilnius, Lithuania.

Menariknya, hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan kantor maupun tempat usaha fisik The Bali Dream di wilayah Indonesia. Imigrasi Ngurah Rai memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali terus diperkuat. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi aturan selama berada di Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang kondusif dan terbebas dari aktivitas WNA yang merugikan.

Imigrasi memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. "Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Menurut Hendarsam, kebijakan pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan bangsa sekaligus memastikan keberadaan WNA di Indonesia memberikan dampak positif.

“Imigrasi untuk Rakyat”, kata dia, menjadi salah satu orientasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. "Ya, dan penindakan terhadap orang asing," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
The Bali Dream content creator pemasaran digital Imigrasi Ngurah Rai deportasi