NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Pemkab Klungkung terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, 54, bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya.
Bupati Satria mengungkapkan, pengimplementasian Perda tersebut terpaksa ditunda dari jadwal awal 12 Agustus 2026 menjadi 1 September 2026.
Alasan utamanya adalah minimnya sosialisasi yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata dan masyarakat.
”Sosialisasi ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini demi kemajuan pariwisata Nusa Penida,” tegas Bupati asal Nusa Penida tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, 50, menambahkan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata sebenarnya tidak mengalami kenaikan, melainkan hanya penyesuaian mekanisme pemungutan menjadi dua jalur terpadu (Kawasan Wisata dan Daya Tarik Wisata/DTW).
Berikut rincian tarif retribusi pariwisata yang berlaku berdasarkan Perda:
- Wisatawan Mancanegara (Wisman): Rp25.000 (Dewasa) dan Rp15.000 (Anak-anak).
- Foto Prewedding/Komersial: Rp300.000/paket (Domestik) dan Rp500.000/paket (Mancanegara).
- Video Klip/Film Komersial: Rp2.000.000/paket.
- Kegiatan Sosial: Rp1.000.000/paket.
- Kegiatan Pendidikan: Rp250.000/paket.
Alokasi dana retribusi ini akan dikelola melalui sistem OGOD (One Gate One Destination) dengan rincian:
- 55% untuk pelayanan publik dan sosial masyarakat (BPJS warga kurang mampu, bansos, penanganan bencana).
- 20% untuk infrastruktur pendukung DTW (jalan, pedestrian, PJU).
- 20% untuk pengelola DTW (promosi, kebersihan, keamanan).
- 5% untuk sistem digital dan integrasi ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.[*]
Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali