Cegah Kegaduhan, Tunda Aturan Baru, Pemkab Klungkung Gencarkan Sosialisasi Retribusi Pariwisata Nusa Penida

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:29 WIB
GELAR SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida, (Foto: Humas Pemkab Klungkung)
GELAR SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida, (Foto: Humas Pemkab Klungkung)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id – Pemkab Klungkung terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida.

Baca Juga: APBD 2026 Fokus Percepat Pembangunan Nusa Penida, Belanja Modal Kabupaten Klungkung Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat 

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita ini dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, 54, bersama Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya.

Baca Juga: Banyak Kebocoran di Nusa Penida, Realisasi Retribusi Pariwisata Klungkung Berdarah-darah di Bawah 10 Perse

Bupati Satria mengungkapkan, pengimplementasian Perda tersebut terpaksa ditunda dari jadwal awal 12 Agustus 2026 menjadi 1 September 2026.

 Alasan utamanya adalah minimnya sosialisasi yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata dan masyarakat.

”Sosialisasi ini adalah tindak lanjut atas terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2026. Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini demi kemajuan pariwisata Nusa Penida,” tegas Bupati asal Nusa Penida tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, 50, menambahkan bahwa besaran tarif retribusi pariwisata sebenarnya tidak mengalami kenaikan, melainkan hanya penyesuaian mekanisme pemungutan menjadi dua jalur terpadu (Kawasan Wisata dan Daya Tarik Wisata/DTW).

Berikut rincian tarif retribusi pariwisata yang berlaku berdasarkan Perda:

Alokasi dana retribusi ini akan dikelola melalui sistem OGOD (One Gate One Destination) dengan rincian:

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
perda baru di klungkung peraturan daerah pemkab klungkung penundaan nusa penida