DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Perlawanan investor lift kaca, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, membuahkan hasil setelah memenangkan gugatan terhadap Satpol PP Provinsi Bali.
Satpol PP digugat karena dianggap melanggar perizinan saat menghentikan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.
Hasil putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Selasa (3/9/2026) menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Selain kalah, tergugat yakni Satpol PP Bali juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.988.000.
Kendati demikian, Pemprov Bali dipastikan tidak akan menyerah dan bersiap menempuh jalur hukum selanjutnya. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. ”Banding pasti sampai inkrah,” tegasnya Sabtu (4/9/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia merasa Pemprov Bali kurang sungguh-sungguh atau tidak all out dalam menghadapi gugatan, padahal penggugat adalah investor dengan modal besar.
Dari pengamatannya selama persidangan yang bergulir sejak April hingga putusan, Pemprov Bali tidak menghadirkan ahli secara fisik di persidangan, khususnya ahli lingkungan, dan hanya memberikan pendapat ahli secara tertulis.
Sebaliknya, pihak penggugat justru menghadirkan ahli investasi.Bagi Supartha, menghadirkan saksi ahli secara fisik sangatlah berbeda dampaknya. Ia meyakini Pemprov Bali bisa menang jika hal tersebut dilakukan dengan maksimal. ”Saya ngikuti. Jadi ginilah hasilnya putusannya mengarah ke mana kita udah bisa bayangkan,” cetusnya saat dihubungi kemarin (4/9).
Ia menjelaskan, kehadiran ahli lingkungan sangat krusial karena mereka yang paling mengerti kondisi geografis objek sengketa, terutama kaitannya dengan mitigasi bencana.
”Kan ruang-ruang yang kemudian wilayah mitigasi bencana. Kalau ada korban, kalau ada nanti apa namanya terjadi hal-hal yang dari segi apa namanya keamanan mengganggu, kan korbannya banyak korban,” sentilnya.
Menurutnya, sejak awal proyek lift kaca ini dikaji oleh Pansus TRAP karena viral di media sosial dan menjadi pembicaraan tingkat nasional. Pansus kemudian mengeluarkan rekomendasi yang dieksekusi oleh Pemprov Bali melalui Satpol PP, yang meminta investor membongkar mandiri dan menghentikan proyek karena dinilai melanggar tata ruang.
“Kalau itu kan,kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Kita tidak bisa, kita lihat dari hasil putusan saja. Saya kira masyarakat luas dah tahu semua itu. Media pun kan sudah ngikuti jalannya persidangan. Jadi dari rangkaian peristiwa awal ya, sampai mulai ada kegiatan Pansus TRAP pada waktu itu, kemudian ada kegiatan pemerintahan mengeluarkan rekomendasi kan gitu, sampai ke jalannya persidangan, kan media udah ikut semua. Bahwa dari segi substansi, itu kan tidak bisa dikalahkan,” jelasnya.
Menghadapi perlawanan di PTUN melawan investor bermodal besar, pemerintah yang berjalan di atas kebenaran dan keadilan seharusnya bertindak lebih sigap.
Supartha berencana mengecek kembali apakah ada unsur pelanggaran atau "faktor X" dalam persidangan tersebut.
Pihaknya mengaku tak segan untuk melaporkan hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial jika ditemukan kejanggalan.
”Makanya kami kecewa, tim hukum main-main pihak memutus bisa ke Komisi Yudisial. Maka itu ya dari segi apa namanya dari segi sudah tahu lawan penggugat kayak gitu, yang kira-kira sudah memiliki modal besar, kekuatan modal yang tidak bisa dihitung, kan kita harus sigap,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com