DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kekalahan Pemerintah Provinsi Bali dalam gugatan banding investor lift kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development pada 3 September lalu, tidak membuat Gubernur Bali Wayan Koster mengubah tim hukumnya.
Kendati demikian, ia mengaku heran dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. “Tidak perlu (ganti) tim hukum,” kata Koster.
Koster juga telah melakukan rapat dan mengevaluasi mekanisme sidang gugatan sebelumnya. Selanjutnya, dalam sidang banding mendatang akan lebih banyak pengayaan.
Karo Hukum Provinsi Bali tidak dipermasalahkan karena hanya bertugas sebagai koordinator hukum. “Tidak (ditegur), kan dia (Karo Hukum) hanya koordinator. Ada tim hukum sendiri,” katanya.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Pemprov Bali mengambil langkah banding. Terlebih ada waktu 14 hari setelah putusan gugatan.
Saat banding, Koster menjamin persiapan akan lebih optimal, terutama dalam menghadirkan ahli lingkungan.
”Harus lebih mantap persiapannya. Kan maksimum 14 hari, saat ini sedang dirancang,” jelas pejabat asal Sembiran, Buleleng ini.
Ia juga merasa agak janggal, karena secara substansi perizinan yang telah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya 5 are untuk peruntukan loket. Sedangkan jembatan dan lift sepanjang 800 meter tidak memiliki PBG.
”Bagaimana secara substantif bisa dimenangkan di sana, tapi biarkan itu urusan hakim sendiri,” katanya.
Sementara itu, saat diwawancara terpisah, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mendukung langkah banding tersebut. Kendati ia menghormati putusan hakim PTUN Denpasar, penegakan tata ruang tetap harus diperjuangkan.
“Kami menghormati PTUN Denpasar karena kita negara hukum. Namun, penegakan tata ruang adalah tanggung jawab bersama masyarakat Bali demi keberlanjutan yang diwariskan kepada anak cucu dan untuk menjaga masa depan. Untuk itu, atas nama lembaga, kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum banding lebih lanjut agar diperoleh kepastian hukum yang komprehensif, baik secara prosedur maupun substansi,” kata pria yang akrab disapa Dewa Jack ini.
Pria asal Buleleng ini juga menyinggung bencana yang terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, penertiban tata ruang sesuai aturan menjadi hal yang sangat penting.
”Kami mendukung langkah-langkah penegakan aturan demi melindungi kepentingan umum, menjaga kepentingan Bali, dan menjaga koridor hukum adat serta budaya. Mari bersama-sama peduli, sangat penting untuk belajar dari kejadian kemarin. Tolong bersama-sama menjaga Bali dari kerusakan lingkungan dan mencegah banjir. Kami mendukung banding,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Selasa (3/9) menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan tersebut menyatakan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025 tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group batal dan dicabut. Selain kalah, tergugat yakni Satpol PP Bali juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.988.000.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com